Suplai Batu Bara Kembali Normal dan Krisis Energi Terlewati, Rida Mulyana Janji Tidak Akan Terulang Kembali

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 19 Januari 2022 | 12:02 WIB
Suplai Batu Bara Kembali Normal dan Krisis Energi Terlewati, Rida Mulyana Janji Tidak Akan Terulang Kembali
Lapangan Migas Pangkah milik PGN Saka berhasil menambahkan produksi migas menjadi 13.000 BOEPD (Antara/HO-PGN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim, saat ini suplai batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sudah membaik dibanding sebelumnya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana berjanji, masalah kekurangan batu bara hingga berbuntut krisis energi sejak Agustus 2021 sampai awal Januari 2022 tidak akan terulang kembali.

"Saat ini, hari operasi (HOP) sudah getting much better (menjadi jauh lebih baik) dan dengan sendirinya ancaman atau kekhawatiran kita terhadap mati lampu atau pemadaman bergilir itu bisa dikatakan tidak terulangi," ujarnya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Rabu (19/1/2021).

Ia menambahkan, material batu bara sebagai bahan baku pembangkit listrik kini sudah mulai tersedia karena jadwal pengiriman dari produsen ke PLTU sudah normal, kapal-kapal tongkang maupun vessel juga sudah ada di pelabuhan.

Ia juga mengatakan, pemerintah melakukan pemantauan setiap hari untuk memastikan distribusi batu bara dari tambang ke pembangkit listrik berjalan baik.

Selain itu, pemerintah juga memantau kondisi 17 PLTU yang sempat mengalami krisis pasokan batu bara agar hari operasinya bisa mencapai target minimum 20 HOP di akhir Januari 2022.

"Kami kawal dari titik pengiriman, begitu ia telat 1-2 hari, maka kami menjalankan plan b, plan c, dan seterusnya, jangan sampai keterlambatan loading mempengaruhi HOP," kata Rida.

Sebelumnya, pada awal Januari 2022, pemerintah Indonesia secara tegas melarang ekspor batu bara guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri.

Pemerintah mengambil kebijakan melakukan pelarangan ekspor batu bara untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B periode 1 hingga 31 Januari 2022.

Baca Juga: Pekerja Internet Pingsan Tersengat Listrik, Sekujur Tubuh Penuh Luka Bakar

Langkah itu dilakukan guna menyelamatkan 10 juta pelanggan PLN mulai dari masyarakat hingga industri dari ancaman pemadaman listrik akibat kekurangan bahan baku batu bara untuk menyalakan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI