Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi meminta masyarakat tidak melakukan aksi borong atau panic buying pada produk minyak goreng.
Meskipun, saat ini pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga pada minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000, Mendag menjamin pasokan minyak goreng akan tercukupi.
"Saya imbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan karena pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga 14.000 per liter, pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat," ujar Mendag dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022).
Mendag menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan dana Rp7,6 triliun untuk mensubsidi minyak goreng kemasan sebanyak 250 juta liter per bulan atau setara 1,5 miliar liter untuk enam bulan ke depan.
Baca Juga: Berlaku Mulai Rabu 19 Januari Besok, Harga Minyak Goreng Rp14.000 per Liter
"Saya mengapresiasi pada 34 produsen migor yang telah menyampaikan komitmen untuk berpartisipasi dalam penyediaan migor kemasan 1 harga bagi seluruh rakyat," ucap dia.
Untuk diketahui, pemberlakuan satu harga pada minyak goreng baru ditetapkan di ritel-ritel modern atau supermarket.
"Kebijakan penyediaan migor satu harga ini akan dilakukan terlebih dahulu melalui ritel modern yang menjadi anggota Aprindo," kata Lutfi.
Sedangkan, tutur Lutfi, untuk pasar rakyat akan diberikan waktu satu minggu untuk persiapan dan penyesuaian kebijakan satu harga minyak goreng tersebut.
Pemerintah memutuskan meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.
Baca Juga: Biar Pasokan Bahan Baku Minyak Goreng Aman, Pemerintah Berwacana Larang Terbatas Ekspor CPO
Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
Menindaklanjuti kebijakan sebelumnya, pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp14.000 per liter.
Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
"Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS.