Suara.com - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mewacanakan melarang secara terbatas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), palm olein, dan minyak jelantah.
Larangan terbatas ini diwacanakan, jelas Lutfi, untuk memastikan ketersediaan pasokan minyak kelapa sawit, sebagai bahan baku minyak goreng, di dalam negeri.
"Untuk memastikan tidak jadi kecurangan, kita akan melartaskan, bukan melarang ya, melartaskan minyak jelantah, barang-barang olein, dan juga CPO-nya," ujar Mendag Lutfi dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022).
"Jadi kita ingin memastikan, sebagai negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia, pasar domestik cukup untuk barang-barang tersebut."
Baca Juga: Pasar Murah Kota Cirebon Diserbu Warga, Minyak Goreng Murah Jadi Incaran
Lutfi juga akan memantau penyaluran minyak goreng kemasan sederhana bersubsidi agar tetap disalurkan ke pasar-pasar, bukan untuk diekspor.
"Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut (minyak goreng) kita juga mesti memastikan bahwa tidak ada leakage subsidi ini, yang dikerjakan oleh pemerintah untuk memastikan tidak terjadi kecurangan," imbuh Lutfi.
Sebelumnya, pemerintah memastikan pemberian subsidi kepada masyarakat pada komoditas minyak goreng. Subsidi minyak goreng ini akan menggunakan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan pemerintah akan menetapkan harga minyak goreng di tingkat konsumen sebesar Rp 14.000 per liter.
"Kemudian penyediaan ini disiapkan untuk 6 bulan ke depan dan akan dievaluasi di bulan Mei dan ini dapat diperpanjang," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga: Usai Disinggung Soal Reshuffle, Mendag Klaim Beberapa Harga Bahan Pokok Mulai Turun
Airlangga mengungkapkan, volume minyak goreng yang akan digelontorkan dalam program subsidi ini sebanyak 1,2 miliar liter selama enam bulan dengan dana mencapai Rp 3,6 triliun.
"Kemudian juga komite pengarah memutuskan BPDP-KS menyediakan dan melakukan pembayaran Rp3,6 triliun kemudian BPDP-KS juga dapat menunjuk surveyor dan menyetujui perubahan postur anggaran BPDP-KS," ucap dia.