Suara.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan bahwa pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang pindah ke Kalimantan Timur tidaklah mudah seperti membalikkan tangan.
Menurutnya masyarakat harus bersabar dalam menyikapi pembangunan IKN.
"Tentu saja membangun kota ini tidak seperti lampu aladin langsung slep gitu jadi," kata Suharso dalam konfrensi pers usai Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (18/1/2022).
Dirinya pun menegaskan pembangunan IKN bakal dilakukan dengan perencanaan yang luar biasa.
Baca Juga: PKS Beberkan Alasan Tolak RUU Ibu Kota Negara, UU Cipta Kerja Disinggung
"Kota ini disusun dengan sebuah perencanaan luar biasa dan kita benar-benar bisa dipertanggungwajabkan secara teknokratik," katanya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI siang ini Selasa (18/1/2022) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022.
Dengan begitu, proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) bisa dilaksanakan.
Ketua DPR RI Puan Maharani pun mengetok palu untuk mensahkan RUU ini menjadi UU.
"Saya ingin menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi UU," tanya Puan. Para anggota dewan pun menjawab serentak "Setuju" kata para anggota dewan.
Baca Juga: Profil Bambang Brodjonegoro, Eks Menristek yang Masuk Bursa Pemimpin Ibu Kota Negara Nusantara
Berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, 8 fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN.
"Interupsi nanti ya karena dari 9 fraksi, 1 yang tidak setuju, artinya bisa kita setujui," tutur Puan.
RUU IKN sebelumnya telah mendapatkan keputusan tingkat I pada Selasa (18/1/2021) dini hari.
Seluruh poin yang tertuang di RUU IKN telah disepakati seperti IKN baru berbentuk otorita setingkat provinsi hingga pemimpin IKN baru ialah kepala otorita.
Adapun rapat RUU IKN diawali dengan rapat Pansus bersama dengan para ahli mulai dari ahli publik hingga tata ruang. Kemudian dilanjutkan dengan rapat panja yang membahas empat hal.
Pertama terkait dengan status IKN apakah otorita atau pemerintahan daerah khusus saja.
Kedua, mengenai pembiayaan IKN yang diminta agar jangan sampai membebani APBN.
Ketiga, mengenai rencana induk atau master plan pembangunan IKN. Dimana pansus DPR berharap pembangunan IKN jangan sampai menjadi proyek mangkrak.
Keempat adalah pertanahan. Untuk klaster ini diminta jangan sampai menimbulkan persoalan dengan masyarakat sekitar IKN, sehingga Kementerian ATR/BPN haru melakukan koordinasi dan turun ke lapangan.