Suara.com - Industri perbankan mengalami dinamika perkembangan yang sangat pesat. BCA, salah satu bank swasta dengan jumlah nasabah terbesar di Indonesia juga menggulirkan program BCA Prioritas. Layanan ini akan memberikan kemudahan kepada nasabah untuk bertransaksi dengan menggunakan BCA.
Melansir dari situs resmi BCA, fasilitas BCA Prioritas ini merupakan bentuk layanan perbankan istimewa bagi nasabah BCA terpilih. Diketahui, layanan ini sudah ada dari tahun 1996.
Pengertian BCA Prioritas
BCA Prioritas merupakan layanan eksklusif serta prestisius yang diberikan oleh bank BCA bagi nasabah terpilih atau nasabah khusus. Adapun nasabah yang masuk kategori nasabah BCA Prioritas yaitu nasabah yang memperoleh undangan dari BCA langsung.
Itu artinya, tak semua nasabah BCA bisa jadi anggota BCA Prioritas. Pasalnya, untuk masuk anggota BCA Prioritas terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Adapun syaratnya yaitu sebagai berikut:
1. Nasabah harus mempunyai dana mengendap minimal dalam setahun atau minimum saldo sebesar Rp500 juta. Nasabah BCA Prioritas akan dikenai biaya administrasi Rp500.000 per bulan.
2. Dana yang mengendap berupa tabungan, deposito, investasi, atau gabungan ketiganya
Meski demikian, untuk menjadi nasabah anggota BCA Prioritas tidak selalu berdasarkan nominal tabungan atau deposito. Tidak ada kriteria pasti yang diketahui publik karena menentukan nasabah BCA Prioritas sepenuhnya dilakukan oleh pihak bank. Namun, setidaknya dua syarat di atas bisa menjadi acuan.
Fasilitas BCA Prioritas
Baca Juga: 15 Cara Top Up OVO dari BCA Hingga Via Kartu Debit
Nasabah BCA Prioritas akan diperlakukan lebih istimewa daripada kebanyakan orang. Mereka pun diguyur berbagai fasilitas sebagai berikut.
BERITA TERKAIT
Kurs USD Hari Ini di BCA, BRI, Mandiri, CIMB, dan BNI
08 April 2025 | 16:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI