Suara.com - Punya pengaduan di Perusahaan Listrik Negara (PLN)? Melansir website resminya, Call Center PLN 24 jam bisa dihubungi di nomor 123. Menghubungi lewat sambungan telepon adalah cara tercepat untuk mendapatkan respons dari PLN. Walau demikian, pelanggan tetap harus menyiapkan sejumlah pulsa karena nomor tersebut masuk dalam kategori berbayar.
Pelanggan bisa mengadukan keluhan apapun di nomor tersebut, mulai dari kerusakan jaringan listrik, penambahan daya, hingga keluhan pemadaman mendadak.
Nomor telepon yang sama bisa diakses dari seluruh Indonesia untuk semua pemakai sambungan listrik, baik rumah pribadi, tempat ibadah dan fasilitas umum, hingga perusahaan.
Di samping call center PLN 24 jam layanan pengaduan juga bisa disampaikan melalui media sosial. PLN memiliki akun Twitter di @pln_123, dan Facebook PLN 123.
Baca Juga: Pasca Gempa, Baru 50 Persen Listrik Menyala di Banten
Di samping itu, ada juga kontak melalui email di [email protected]. Anda sebagai konsumen bisa menyampaikan aduan apapun terkait kelistrikan lewat kontak-kontak tersebut. Khusus pengguna media sosial, jangan sampai anda menggembok akun agar keluhan ke PLN bisa terbaca dan direspons.
Layanan pengaduan PLN dibangun untuk memenuhi visi PLN sebagai perusahaan listrik terkemuka se-Asia Tenggara dan menjadi pilihan masyarakat sebagai penyedia solusi energi.
Dengan motto listrik untuk kehidupan yang lebih baik, PLN memiliki misi untuk menjalankan bisnis kelistrikan, atau bisnis terkait yang berorientasi kepada kepuasan pelanggan, anggota perusahaan, dan pemegang saham. PLN juga ingin menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, pendorong kegiatan ekonomi, namun tetap berwawasan lingkungan. Untuk mencapainya, PLN kini mengupayakan transmisi energi dari energi fosil ke energi terbarukan.
Sebagai salah satu unit usaha berbentuk perseroan terbatas (PT), PLN mulai dikembangkan pada abad ke-19 sejalan dengan kebutuhan operasional pabrik gula.
Saat itu, beberapa perusahaan Belanda yang berdiri di Hindia (Indonesia) yang bergerak di bidang perkebunan teh dan pabrik gula juga mendirikan pembangkit listrik mandiri. Kondisi ini berlanjut pada era Jepang di mana terjadi pengambilalihan kekuasaan pabrik menyusul kekalahan Belanda. Pengambilalihan kekuasaan kembali terjadi setelah Indonesia merdeka pada 1945.
Baca Juga: Pasokan Listrik di Jakarta Aman Pasca Gempa Banten
Kesempatan itu dimanfaatkan oleh para buruh listrik dan gas untuk menyerahkan perusahaan kepada pemerintah. Presiden Soekarno kemudian membentuk jawatan listrik dan gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapastitas tenaga listrik sebesar 157,5 Megawatt.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni