6 Jenis Tunjangan PNS, Lebih Besar Dari Gaji Hingga Mencapai Ratusan Juta Sebulan

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 17 Januari 2022 | 14:24 WIB
6 Jenis Tunjangan PNS, Lebih Besar Dari Gaji Hingga Mencapai Ratusan Juta Sebulan
Ilustrasi PNS
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) menjadi keinginan hampir semua orang. Keuangan yang stabil termasuk tunjangan PNS yang didapatkan menjadi alasan terbesarnya. Di samping itu, PNS tetap akan mendapatkan dana pensiun meskipun sudah tidak bekerja. 

Dari semua fasilitas itu, tahukah kamu jenis-jenis tunjangan PNS? Dilansir dari berbagai sumber PNS berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan berikut ini. 

Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan untuk PNS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Tunjangan jabatan untuk eselon VA adalah Rp360.000, Eselon IV B Rp490.000, Eselon IV A Rp540.000, Eselon III A Rp1.260.000, Eselon II B Rp2.025.000, dan tertinggi Eselon I A Rp5.500.000. 

Tunjangan Kinerja 

Tunjangan kinerja diperoleh berdasarkan golongan dan instansi tempat bekerja. Jumlahnya pun berbeda-beda untuk tiap instansi dan daerah. Di Kementerian, PNS dengan tunjangan kinerja tertinggi diperoleh oleh PNS di 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Perpres Nomor 37 Tahun 2015 mengatur tunjangan kinerja tertinggi adalah Rp117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan empat.

Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan suami/istri bagi PNS diatur dalam PP Nomor 7 tahun 1977. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa tunjangan suami/ istri adalah 5% dari gaji pokok. Jika pasangan suami/istri keduanya adalah PNS maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji yang paling tinggi. 

Baca Juga: Viral Oknum PNS Joget Sambil Pegang Botol Miras, Masih Pakai Baju Dinas

Tunjangan Anak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI