Suara.com - Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) menjadi keinginan hampir semua orang. Keuangan yang stabil termasuk tunjangan PNS yang didapatkan menjadi alasan terbesarnya. Di samping itu, PNS tetap akan mendapatkan dana pensiun meskipun sudah tidak bekerja.
Dari semua fasilitas itu, tahukah kamu jenis-jenis tunjangan PNS? Dilansir dari berbagai sumber PNS berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan berikut ini.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan untuk PNS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Tunjangan jabatan untuk eselon VA adalah Rp360.000, Eselon IV B Rp490.000, Eselon IV A Rp540.000, Eselon III A Rp1.260.000, Eselon II B Rp2.025.000, dan tertinggi Eselon I A Rp5.500.000.
Baca Juga: Viral Oknum PNS Joget Sambil Pegang Botol Miras, Masih Pakai Baju Dinas
Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja diperoleh berdasarkan golongan dan instansi tempat bekerja. Jumlahnya pun berbeda-beda untuk tiap instansi dan daerah. Di Kementerian, PNS dengan tunjangan kinerja tertinggi diperoleh oleh PNS di
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Perpres Nomor 37 Tahun 2015 mengatur tunjangan kinerja tertinggi adalah Rp117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan empat.
Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan suami/istri bagi PNS diatur dalam PP Nomor 7 tahun 1977. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa tunjangan suami/ istri adalah 5% dari gaji pokok. Jika pasangan suami/istri keduanya adalah PNS maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji yang paling tinggi.
Baca Juga: Berlibur ke Luar Negeri, PNS Akan Dihukum
Tunjangan Anak
Dalam PP Nomor 7 tahun 1977 besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok. Tunjangan anak diberikan kepada maksimal kepada tiga anak dengan syarat maksimal berusia 18 tahun, belum menikah, tidak berpenghasilan, dan masih menjadi tanggungan PNS.
Tunjangan Makan
Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Besaran tunjangan makan untuk PNS golongan I dan II adalah Rp35.000 per hari, golongan III Rp37.000 per hari, dan golongan IV Rp41.000 per hari.
Tunjangan Umum
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil. Besar tunjangan umum bagi golongan I adalah Rp175.000, golongan II Rp180.000, golongan III Rp185.000, dan golongan IV Rp190.000.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni