6 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Pakai Aplikasi Ini

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 17 Januari 2022 | 14:17 WIB
6 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Pakai Aplikasi Ini
BPJS Ketenagakerjaan. (Dok: BPJamsostek)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelum melakukan tahapan klaim di atas, peserta BPJS Ketenagakerjaan kamu perlu mempersiapkan sejumlah berkas. Berkas-berkas yang perlu dipersiapkan adalah sebagai syarat pencairan sebagai berikut.

1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Buku tabungan pada halaman pertama yang tertera nomor rekening dan masih aktif;

4. Kartu Keluarga (KK);

5. Paklaring atau surat keterangan kerja;

6. Formulir pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan atau F5 yang telah diisi lengkap NPWK untuk saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp50 juta Foto diri terbaru (tampak depan).

Dengan sistem baru ini, BPJS Ketenagakerjaan merupakan tabungan di hari tua atau di masa-masa darurat. Namun, alangkah baiknya jika pekerja memiliki alokasi tabungan lain demi kesehatan finansialnya.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Permudah Pekerja Miliki Rumah, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BPD Bali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI