Suara.com - Pensiun dini kini menjadi isu yang santer berkembang di kalangan generasi muda. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP pun kini makin mudah dilakukan.
Kamu tak perlu datang ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan tidak perlu menunggu berusia 56 tahun untuk mencairkannya. Sistem BPJS Ketenagakerjaan juga tak lagi dikonsep untuk memberikan jaminan hari tua (JHT) dalam usia tertentu. Sebaliknya JHT kini bisa dicairkan di usia berapapun.
Peraturan terbaru yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, saldo JHT pada BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara berkala mulai 10%, 30%, hingga 100% kapan saja, termasuk ketika pekerja mengajukan pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja (PHK). JHT dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini diperoleh pekerja dari potongan pendapatan setiap bulan.
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan pun bisa dilakukan secara online. Melansir akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP
Baca Juga: Permudah Pekerja Miliki Rumah, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BPD Bali
1. Buka website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU. Aplikasi dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore pada ponsel pintarmu.
2. Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan kemudian klik Berikutnya.
3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim dan dokumen pendukung, serta konfirmasi data pengajuan.
4. Pastikan semua dokumen yang diunggah adalah dokumen yang benar. Dokumen tersebut akan segera diverifikasi dan dikonfirmasi oleh petugas.
5. Status pengajuan klaim selanjutnya akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.
Baca Juga: Menteri Pertanian Ajak Seluruh Petani Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan atau tracing klaim di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
Sebelum melakukan tahapan klaim di atas, peserta BPJS Ketenagakerjaan kamu perlu mempersiapkan sejumlah berkas. Berkas-berkas yang perlu dipersiapkan adalah sebagai syarat pencairan sebagai berikut.
1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Buku tabungan pada halaman pertama yang tertera nomor rekening dan masih aktif;
4. Kartu Keluarga (KK);
5. Paklaring atau surat keterangan kerja;
6. Formulir pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan atau F5 yang telah diisi lengkap NPWK untuk saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp50 juta Foto diri terbaru (tampak depan).
Dengan sistem baru ini, BPJS Ketenagakerjaan merupakan tabungan di hari tua atau di masa-masa darurat. Namun, alangkah baiknya jika pekerja memiliki alokasi tabungan lain demi kesehatan finansialnya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni