Suara.com - Pada Minggu (16/1/2021) kemarin, Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan bahwa PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) berpotensi dihapus dari list saham alias delisting.
Hal ini disampaikan melalui keterbukaan informasi yang menyebut bahwa emiten di bidang pertambangan batu bara, konstruksi pertambangan, pemasaran dan perdagangan pada 14 Juli 2022 nanti, suspensi-nya sudah mencapai 24 bulan.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Garda Tujuh Buana Tbk (Perseroan) telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 14 Juli 2022," tulis direksi BEI dikutip dari laman resmi terkait.
Merujuk pada pengumuman bursa No.: Peng–SPT–00017/BEI.PP3/07-2020 tanggal 14 Juli 2020 perihal Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa Sehingga Bursa memiliki kewenangan menghapus efek perusahaan terkait.
Baca Juga: Geger! Disebut-sebut Ratu Batu Bara di Kalimantan Timur, Siapa Sosok Tan Paulin?