Suara.com - Tan Paulin, pengusaha batubara yang beroperasi di Kalimantan Timur yang namanya ramai diberitakan media dan disebut-sebut oleh beberapa orang anggota Komisi VII DPR-RI, membantah keras semua tuduhan miring terhadap dirinya yang disebut sebagai ratu batu bara.
Melalui kuasa hukumnya, Tan Paulin menegaskan bahwa perusahaannya telah menjalankan usaha perdagangan batubara secara benar, sesuai dengan semua aturan yang digariskan pemerintah.
“Semua tuduhan miring kepada klien kami Ibu Tan Paulin adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya,” kata Yudistira SH MSi, Kuasa Hukum Tan Paulin dalam keterangan persnya, Minggu (16/1/2022).
Ia juga membantah keras pandangan, pendapat dan tudingan yang mengatakan bahwa usaha yang dijalankan oleh kliennya telah merusak infrastruktur dan prasarana ekspor di sekitar areal pertambangan di Kaltim.
Baca Juga: Geger! Disebut-sebut Ratu Batu Bara di Kalimantan Timur, Siapa Sosok Tan Paulin?
Seperti diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII DPR-RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, nama Tan Paulin mencuat setelah salah seorang anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir mengeluarkan kritik pedas kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri ESDM dan jajarannya yang dinilainya tidak becus dalam mengawasi pasokan batubara.
Sehingga krisis pasokan batubara untuk kebutuhan domestik pun tidak terhindarkan. Muhammad Nasir menyebut sosok Tan Paulin sebagai salah seorang pengusaha batu bara yang menjalankan bisnisnya secara curang dan tidak benar.
Yudistira mengaku telah berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum ihwal pernyataan-pernyataan Nasir tersebut, yang kemudian menjelaskan bahwa pernyataan-pernyataan tersebut secara hukum tidak dapat dibenarkan.
“Justru, pernyataan-pernyataan saudara Muhammad Nasir dapat dikategorikan sebagai adanya dugaan tindak pidana, yakni pencemaran nama baik dan karena itu diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP, atau dapat juga dikategorikan sebagai adanya dugaan fitnah karena diduga telah melanggar Pasal 311 KUHP,” ujar Yudistira.
Sebelumnya, nama wanita Tan Paulin tiba-tiba menjadi perbincangan publik usai namanya disindir sebagai ratu batu bara asal Kalimantan Timur.
Baca Juga: Soal Kebijakan Ekspor Batu Bara, Pengamat: Pemerintahan Jokowi Sekarang Amburadul
Dalam rapat kerja antara Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada pekan lalu, nama Tan Pulin menjadi perbincangan yang cukup seru saat raker tersebut.
Awalnya Anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir mengatakan membahas pengawasan tambang yang dilakukan pemerintah tidak benar, karena banyak pencuri batu bara yang justru dibiarkan saja oleh pemerintah.
"Masalah pengawasan tambang juga, saya nggak tahu inspektur ini di mana, batu kita hilang terus, dan sampai ada disebut-sebut ratu batu bara, tapi nggak ditangkap-tangkap ini orang," katanya di dalam rapat, Kamis (13/1/2022).
Dirinya pun menyebut nama yang dimaksud adalah Tan Paulin. "Ada namanya siapa tadi, ini produksinya 1 juta 1 bulan, siapa orang ini, tapi nggak ada laporan ESDM ke kita, Tan Paulin namanya. Saya bilang tangkap orang ini, siapa yang melindungi orang ini," kata Politisi Partai Demokrat ini.
Lalu, siapa sebenarnya sosok Tan Paulin yang bikin geger ini?
Meski beberapa kali namanya muncul di media, tak banyak memang informasi mengenai sosok Tan Paulin. Dihimpun dari berbagai sumber, Tan Paulin merupakan seorang pengusaha (trader) asal Surabaya. Ia merupakan istri dari pengusaha Irwantono Sentosa, pemilik PT Sentosa Laju Energy. Tan Paulin juga menjabat beberapa posisi penting di beberapa perusahaan tersebut.
1. Tanggapan Tan Paulin Terhadap Tuduhan Anggota DPR
Melalui kuasa hukumnya, Tan Paulin membantah tuduhan anggota Komisi VII DPR RI, Muhamamd Nasir tersebut. Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar fakta yang ada. Selain itu, Tan juga menyatakan bahwa ia merupakan seorang pengusaha batu bara dengan Izin Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) resmi.
Tak hanya itu, ia juga menyatakan bahwa seluruh transaksi perdagangan batu bara yang dilakukannya telah melwati proses verifikasi resmi dengan IUP-OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 terdaftar di Minerba One Data Indonesia.
2. Pernah Terlibat Kasus Penipuan Investasi
Di awal tahun 2016 lalu, nama Tan Paulin sempat tercatut dalam keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan investasi.
Tan dituduh telah melakukan penipuan yang membuat kerugian hingga Rp500 miliar bersama dengan dua rekan lainnya, H Abidinsyah dan Donny Sugiarto. Tuduhan tersebut dilayangkan oleh Komisaris PT Energy Lestari Sentosa (ELS).
Selain itu, Tan juga dituduh sebagai dalang atau intellectual crime dari kasus tersebut selain juga telah melakukan penggelapan dana pembelian alat berat sebesar USD6,8 juta atau sekitar Rp97,3 miliar.
3. Masuk Jaringan Mafia Tambang di Kaltim
Tan Paulin juga pernah terseret kasus maraknya pertambangan ilegal di Kaltim, awal mulanya ketika pemerintah mulai gencar melakukan pengawasan praktik tambang ilegal di bumi borneo tersebut.
Dalam kasusnya tersebut rekan Tan Paulin, H Abidinsyah telah ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri. Sementara Donny Sugiarto Lauwani hingga kini berhasil melarikan diri dan masuk dalam buron interpol serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang Mabes Polri.
Sedangkan Tan Paulin tidak mendapatkan hukuman apapun meski telah dilaporkan.
Setelah dilaporkan dan tidak terjerat hukum apapun, Tan Paulin balas menggugat Eunike Lenny Silas pada pertengahan tahun 2016 silam dengan tuduhan penipuan dan penggelapan batu bara.
4. Klaim Tak Punya Tambang Batu Bara
Pada Desember 2021, nama Tan Paulin mencuat seiring dengan aksi protes yang dilakukan ratusan pekerja dari PT Batuah Energi Prima (BEP) di depan Polres Kutai Kartanegara.
Aksi protes itu, dipicu penutupan jalan menuju lokasi tambang PT BEP yang ternyata dilakukan oleh masyarakat adat di sekitar lokasi tambang atas perintah Tan Paulin.
Perintah penutupan akses jalan ke lokasi tambang disebabkan Tan Paulin memiliki masalah bisnis dengan mantan direktur PT BEP. Tan Paulin menutup akses ke lokasi tambang karena telah membeli tanahnya dari mantan direktur PT BEP.
Namun saat protes dilontarkan Wisi Aseno, selaku kuasa hukum Tan Paulin menegaskan kliennya tidak punya tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) melainkan sebagai trader.