Heboh soal Tudingan jadi Ratu Batu Bara, Tan Paulin Membantah!

Minggu, 16 Januari 2022 | 14:40 WIB
Heboh soal Tudingan jadi Ratu Batu Bara, Tan Paulin Membantah!
Ilustrasi kapal tongkang pengankut batu bara. Heboh soal Tudingan jadi Ratu Batu Bara, Tan Paulin Membantah! ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tan Paulin, pengusaha batubara yang beroperasi di Kalimantan Timur yang namanya ramai diberitakan media dan disebut-sebut oleh beberapa orang anggota Komisi VII DPR-RI, membantah keras semua tuduhan miring terhadap dirinya yang disebut sebagai ratu batu bara.

Melalui kuasa hukumnya, Tan Paulin menegaskan bahwa perusahaannya telah menjalankan usaha perdagangan batubara secara benar, sesuai dengan semua aturan yang digariskan pemerintah.

“Semua tuduhan miring kepada klien kami Ibu Tan Paulin adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya,” kata Yudistira SH MSi, Kuasa Hukum Tan Paulin dalam keterangan persnya, Minggu (16/1/2022).

Ia juga membantah keras pandangan, pendapat dan tudingan yang mengatakan bahwa usaha yang dijalankan oleh kliennya telah merusak infrastruktur dan prasarana ekspor di sekitar areal pertambangan di Kaltim.

Seperti diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII DPR-RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, nama Tan Paulin mencuat setelah salah seorang anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir mengeluarkan kritik pedas kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri ESDM dan jajarannya yang dinilainya tidak becus dalam mengawasi pasokan batubara.

Sehingga krisis pasokan batubara untuk kebutuhan domestik pun tidak terhindarkan. Muhammad Nasir menyebut sosok Tan Paulin sebagai salah seorang pengusaha batu bara yang menjalankan bisnisnya secara curang dan tidak benar.

Yudistira mengaku telah berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum ihwal pernyataan-pernyataan Nasir tersebut, yang kemudian menjelaskan bahwa pernyataan-pernyataan tersebut secara hukum tidak dapat dibenarkan.

“Justru, pernyataan-pernyataan saudara Muhammad Nasir dapat dikategorikan sebagai adanya dugaan tindak pidana, yakni pencemaran nama baik dan karena itu diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP, atau dapat juga dikategorikan sebagai adanya dugaan fitnah karena diduga telah melanggar Pasal 311 KUHP,” ujar Yudistira.

Sebelumnya, nama wanita Tan Paulin tiba-tiba menjadi perbincangan publik usai namanya disindir sebagai ratu batu bara asal Kalimantan Timur.

Baca Juga: Geger! Disebut-sebut Ratu Batu Bara di Kalimantan Timur, Siapa Sosok Tan Paulin?

Dalam rapat kerja antara Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada pekan lalu, nama Tan Pulin menjadi perbincangan yang cukup seru saat raker tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI