Suara.com - Untuk mempercepat pelaksanaan Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pemerintah telah memiliki kebijakan agar upaya perlindungan tenaga kerja lebih efektif dan efisien.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan, kebijakan dilakukan dengan melibatkan unsur pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui penerapan K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen K3 yang terukur, terstruktur, dan terintegrasi atau yang dikenal dengan penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
"Penerapan SMK3 dilaksanakan agar dalam upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat terwujud dan peningkatan produtivitas juga akan tercipta, sehingga budaya K3 melekat pada setiap individu yang terlibat dalam perusahaan," ucap Haiyani, Sabtu (15/1/2022) di Jakarta.
Selain itu, ia mengatakan, upaya dalam meningkatkan pelaksanaan K3 secara nasional untuk mewujudkan budaya K3, di antaranya dengan menyempurnakan peraturan perundang-undangan serta standar di bidang K3, termasuk tersedianya Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi.
Baca Juga: Menaker Ajak Generasi Muda Jadi Petani Jamur
Upaya lainnya dengan meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakan hukum di bidang K3; meningkatkan kesadaran pengusaha/ pengurus, tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3; dan meningkatkan peran serta masyarakat, lembaga K3 dan pemeduli K3.
Upaya juga dilakukan dengan meningkatkan kolaborasi dengan asosiasi-asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi memiliki program K3; meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum-forum regional dan internasional dalam bidang K3 antara lain : The Workshop on Development of ASEAN Guideline of HIV Counseling and testing in the workplace, 1st Workshop on Economic Justification os OSH programs in the construction sectors, Workshop on the Prevention and Control of Covid-19 at workplace for sustainable business, Coordinating Board Meeting (CBM) ASEAN OSHNET ke-22 dan ASEAN OSHNET Conference ke-7 dan ke-8.
"Kami juga menyempurnakan pelaksanaan pengawasan, informasi dan layanan K3 berbasis digitalisasi antara lain Sistem Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Teman K3) yang merupakan layanan terpadu berbasis daring yang meliputi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), Lembaga Audit dan SMK3, Personel K3, Kelas Virtual Pembinaan K3," ucapnya.