Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero) masih aman. Ia mengerahkan, produsen-produsen untuk memberikan stok batu bara ke PLN.
Ia menjelaskan, setelah melakukan inventaris, produsen akan memberikan tambahan pasokan sebanyak 5,17 juta ton batu bara ke PLN. Dengan begitu, kebutuhan PLN sebesar 16,2 juta ton pada Januari bisa tercukupi. Imbasnya, aliran listrik ke masyarakat bisa terjaga dan tidak ada opsi pemadaman.
"Itu tentu saja bisa dilakukan dengan bantuan produsen-produsen, kemudian juga asosiasi angkutan yang diminta kerahkan armada untuk bisa mendukung kebutuhan," ujar Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (13/1/2022).
Dengan adanya kepastian tersebut, Arifin melanjutkan, pasokan batu bara PLN untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang besar-besar cukup untuk 15 hari operasi.
Baca Juga: Seperti Luhut, Anggota Komisi VII DPR Juga Ingin PLN Batu Bara Dibubarkan
"Ini sampai akhir Januari kita bisa pastikan pasokan ini bisa diamankan," katanya.
Sedangkan, tutur Arifin, PLTU yang berada di daerah pelosok masih berpatokan pasokan batu bara cukup untuk 20 hari operasi. Namun, ia telah mendengar adanya pernyataan PLN jika pasokan batu bara masih aman.
"Dari hasil terakhir kemarin sore, sudah ada statement dari PLN, sudah bisa meyakinkan, karena kontraksi juga sudah di-close," ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memang akan kembali membuka keran ekspor batu bara. Namun pembukaan ekspor ini menunggu status pasokan batu bara PT PLN (Persero) cukup untuk pembangkit listriknya.
"Jadi, kami menunggu pernyataan dari PLN jika situasinya sudah bisa diatasi, dan untuk itu memang kita akan secara parsial memberikan izin ekspor kembali," kata Arifin saat konferensi pers, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga: Menko Luhut Ungkap Syarat Perusahaan Boleh Ekspor Batu Bara
Arifin menuturkan, tidak semua produsen batu bara mendapatkan izin ekspor. Hanya produsen yang telah memenuhi kewajiban pemenuhan pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Dalam aturan DMO itu, produsen batu bara diwajibkan DMO minimal 25 persen dari total produk yang akan dijual dengan harga USD 70 per ton.
"Diprioritaskan adalah bagi para produsen yang memenuhi 100 persen DMO-nya. Sedangkan yang belum memenuhi agar memenuhi lebih dahulu," ucapnya.