Sebelumnya, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura mengatakan, wilayah potensial pertambangan, namun belum mendapatkan izin sehingga dianggap tambang ilegal, jika dimungkinkan untuk diubah statusnya menjadi wilayah pertambangan rakyat, maka skema itu akan didorong. Salah satu tujuannya untuk memberi pendapatan bagi desa.
"Tentu semua ini akan dibahas secara detail, dengan melihat semua ketentuan perundangan, termasuk pelaku usaha wajib menyedikan Instalasi Pengolahan Air Limbah dari kegiatan pertambangan, serta jaminan reklamasi lingkungan pascatambang," pungkasnya.