Jika dalam proses pra verifikasi dan verifikasi ternyata muncul pengajuan tagihan dari kreditur lain, yang nota bene periode pendaftaran tagihan sudah ditetapkan berakhir 5 Januari 2022, akan diproses sesuai mekanisme UU PKPU. “Jika ada kreditor lokal yang mengajukan tagihannya (melewati batas waktu pendaftaran, red) paling lama 2 hari sebelum rapat kreditor, maka terlebih dahulu ditanyakan pada forum rapat kreditor, apakah ada kreditor yang keberatan atau tidak, untuk nantinya dipertimbangkan apakah dapat dimuat dalam daftar piutang atau tidak.” kata Martin.
Secara normatif, dalam UU PKPU diberikan jangka waktu selama 270 hari untuk pelaksanaan proses PKPU. Ditetapkan waktu 45 hari menetapkan PKPU sementara, dan apabila ada perpanjangan waktu, bisa diperpanjang sampai 270 hari. “Undang-undang membuka peluang untuk perpanjangan” ujarnya.
Berikutnya Martin menyampaikan pentingnya komunikasi antara pihak kreditor dan debitor “Dan tim pengurus melihat perlunya dukungan yang positif dari berbagai pihak untuk mencapai penyelesaian yang terbaik atas kewajiban debitor pada kreditor, sehingga Garuda nantinya bisa berjalan baik,” tutup Martin.