Suara.com - Batas akhir pendaftaran tagihan oleh para debitor dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk telah jatuh pada 5 Januari 2022 lalu. Sebanyak 475 kreditor tercatat telah mengajukan tagihan dengan total nilai tagihan sebesar kurang lebih Rp198 triliun.
Disampaikan Martin Patrick Nagel, salah seorang dari enam anggota Tim Pengurus PKPU PT Garuda Indonedia (Tbk), dengan demikian proses PKPU PT Garuda Indonedia (Tbk) akan memasuki tahap pra-verifikasi berupa pra-pencocokan atas kewajiban berdasarkan catatan perusahaan terhadap tagihan yang diajukan kreditor, yang akan berlangsung hingga 18 Januari 2022, sebelum memasuki proses verifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dijadwalkan pada 19 Januari 2022.
“Terhadap tagihan yang disampaikan oleh para kreditor, tentunya masih perlu dilakukan proses verifikasi secara bersama-sama oleh kreditor, debitor, dan Tim Pengurus PKPU PT Garuda Indonedia (Tbk), untuk memastikan berapa nilai piutang yang nantinya akan masuk ke dalam daftar piutang” kata Martin, Rabu (12/1/2022).
“Berdasarkan dari pendaftaran tagihan hingga 5 Januari 2022, diketahui sebanyak 475 kreditor yang mendaftarkan tagihan mereka, dengan nilai total kurang lebih Rp198 triliun,” imbuhnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Sudah Dilakukan Sejak Lama, Petinggi Garuda Lakukan Penggelembungan Dana
Dikemukakan Martin, sebelum tahap verifikasi, Tim Pengurus PKPU PT Garuda Indonedia (Tbk) mengadakan tahap pra-verifikasi, yang berisi kegiatan pra-pencocokan atas tagihan yang didaftarkan kreditor kepada Tim Pengurus, Proses pra-verifikasi ini akan dilakukan di luar pengadilan.
Dalam proses pra-verifikasi dan verifikasi akan dilakukan pengecekan atas tagihan yang diajukan kreditor dengan dokumen dan catatan oleh pihak debitor dalam hal ini PT Garuda Indonesia Tbk. Pihak debitor nanti juga akan mencocokkan nilai tagihan kreditor tersebut, apakah sesuai atau tidak dengan catatan dari pihak debitor,” kata Martin.
Dalam kesempatan tersebut Martin menyampaikan, pihaknya bersama lima anggota Tim Pengurus lainnya sedang berkoordinasi dan berkomunikasi secara baik dengan pihak PT Garuda Indonesia Tbk. dalam rangka pencocokan pada tahap pra verifikasi dan verifikasi tagihan yang diajukan kreditor.
Pra-verifikasi akan dilakukan dengan memanggil kreditor dan debitor untuk datang kepada Tim Pengurus, untuk duduk bersama dan mencocokkan data satu sama lain. Dalam proses ini pihak kreditor dan debitor akan membuka dan menyesuaikan data atas tagihan menurut versi masing-masing, dan dapat saja terjadi perbedaan pada nilai piutang yang didaftarkan.
Senada dengan Martin, anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia lainnya, Jandri Siadari mengatakan, perbedaan biasanya terjadi di sekitar penghitungan tagihan. “Mungkin karena beda perhitungan jangka waktu atau beda komponen piutang, atau suku bunga serta denda, atau ada miss catatan pembayaran, dan bisa juga atas hak menagih,” kata Jandri. “Untuk itu, sebelum "verifikasi" di pengadilan tanggal 19 Januari 2022 nanti, sekarang kami melakukan "pra verifikasi" di luar pengadilan,” imbuhnya.
Baca Juga: Gaji Pramugari 6 Maskapai Ternama di Indonesia, Bisa Capai Puluhan Juta!
Mengingat besarnya jumlah piutang yang didaftarkan di tengah tahap pra verifikasi yang relatif singkat, Jandri menyatakan optimismenya bahwa tahap ini akan bisa diselesaikan secara tepat waktu. “Kami sebagai Tim Pengurus tentunya akan maksimal melakukan verifikasi. Good news, debitor juga sangat membantu proses verifikasi. Targetnya verifikasi selesai sesuai jadwal,” ujar Jandri.
Jika dalam proses pra verifikasi dan verifikasi ternyata muncul pengajuan tagihan dari kreditur lain, yang nota bene periode pendaftaran tagihan sudah ditetapkan berakhir 5 Januari 2022, akan diproses sesuai mekanisme UU PKPU. “Jika ada kreditor lokal yang mengajukan tagihannya (melewati batas waktu pendaftaran, red) paling lama 2 hari sebelum rapat kreditor, maka terlebih dahulu ditanyakan pada forum rapat kreditor, apakah ada kreditor yang keberatan atau tidak, untuk nantinya dipertimbangkan apakah dapat dimuat dalam daftar piutang atau tidak.” kata Martin.
Secara normatif, dalam UU PKPU diberikan jangka waktu selama 270 hari untuk pelaksanaan proses PKPU. Ditetapkan waktu 45 hari menetapkan PKPU sementara, dan apabila ada perpanjangan waktu, bisa diperpanjang sampai 270 hari. “Undang-undang membuka peluang untuk perpanjangan” ujarnya.
Berikutnya Martin menyampaikan pentingnya komunikasi antara pihak kreditor dan debitor “Dan tim pengurus melihat perlunya dukungan yang positif dari berbagai pihak untuk mencapai penyelesaian yang terbaik atas kewajiban debitor pada kreditor, sehingga Garuda nantinya bisa berjalan baik,” tutup Martin.