Cabut Izin Usaha 2.343 Perusahaan Tambang, Menteri ESDM Beberkan Rincian Masalahnya

Kamis, 13 Januari 2022 | 12:23 WIB
Cabut Izin Usaha 2.343 Perusahaan Tambang, Menteri ESDM Beberkan Rincian Masalahnya
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif membeberkan perusahaan-perusahan yang telah dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sebanyak, 2.343 perusahaan telah dicabut oleh pemerintah sepanjang 2021.

Arifin menyebut, pencabutan IUP atau IUPK ini berdasarkan Pasal 119 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"IUP atau IUPK dapat dicabut jika pemegang IUP dan IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK, serta ketentuan peraturan perundang-undangan, pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana dan pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit," ujar Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Kamis (13/1/2022).

Arifin merinci, dari 2.343 perusahan sebanyak 2.078 izinnya dicabut karena tidak pernah menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sejak tahun 2017.

Baca Juga: Menteri ESDM Arifin Tasrif Blak-blakan Soal BBM Premium Mau Dihapus; Tinggal Tujuh Negara yang Masih Pakai

"Sebagaimana telah disampaikan Bapak Presiden dalam konpers 6 Januari, izin yang diberikan menyebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," papar Arifin.

Selanjutnya, tutur Arifin 19 perusahaan juga IUP atau IUPK-nya telah dicabut dengan alasan  pailit, cadangan habis, dan tidak ekonomis.

"Ada 122 perusahaan batu bara dan mineral yang belum mempunyai infrastruktur memadai atau belum mendapatkan pasar masih diberikan peringatan," ucap dia.

Kemudian, tambah Arifin, sebanyak 60 perusahaan akan difasilitasi pemerintah, karena menghadapi konflik sosial hingga pembebasan lahan.

"64 perusahaan yang mengajukan RKAP saat kebijakan dibuat akan dievaluasi," pungka Arifin. 

Baca Juga: Menteri ESDM Arifin Tasrif Masih Menunggu Status Pasokan Batu Bara PLN Cukup untuk Buka Keran Ekspor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI