Suara.com - Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara dan sejumlah ruangan kantor di lingkungan pemerintah kabupaten yang bakal dijadikan ibu kota negara baru itu disegel Komisi Penanggulangan Korupsi atau KPK.
Pada Kamis (13/1/2021), pintu Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara yang berada di Jalan Unocal, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, tampak dipasangi segel berwarna merah hitam dengan bertuliskan KPK.
Sejumlah ruangan di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara juga dipasangi segel merah hitam tersebut, yakni pintu koridor menuju ruang kerja bupati dan pintu ruangan kerja sekretaris daerah.
Ruangan kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara ikut disegel oleh KPK.
Baca Juga: Terjerat Kasus Suap, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Ditangkap KPK
Mengutip dari Antara, penyegelan dilakukan setelah KPK melakukan OTT (operasi tangkap tangan) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Rabu (12/1/2021).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan OTT di Kabupaten Penajam Paser Utara terkait dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi.
Sementara itu, sampai dengan saat ini, belum ada pejabat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan keterangan menyangkut penyegelan yang dilakukan oleh KPK tersebut.
Suasana di Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara dan di sejumlah ruangan yang disegel KPK tampak sepi. KPK menangkap Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang lainnya dalam OTT tersebut.
Namun KPK belum menyampaikan secara rinci 10 orang lainnya yang turut ditangkap, sebab masih melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: OTT KPK di Penajam Paser Utara, 10 Orang Diamankan Termasuk Bupati AGM
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang telah tertangkap tersebut.