kemenaker

Menaker Ida Saksikan Penandatanganan PKB Bridgestone Tire Indonesia

Rabu, 12 Januari 2022 | 21:27 WIB
Menaker Ida Saksikan Penandatanganan PKB Bridgestone Tire Indonesia
Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XIV antara Pengusaha dan Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia di Karawang, Jawa Barat, pada Rabu, (12/1/2022). (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dan Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyaksikan acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XIV antara Pengusaha dan Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia di Karawang, Jawa Barat, pada Rabu, (12/1/2022).

PKB XIV periode 2022-2023 ini ditandatangani oleh Mukiat Sutikno selaku Presiden Direktur PT Bridgestone Tire Indonesia; HRGA Direktur, Yunus Triyonggo; dan Head HRGA, Respati Bayu Aji (mewakili Manajemen). Berikutnya Ahmad Lutfi, Ketua PUK SPSI Kantor Pusat PT Bridgestone Tire Indonesia; Ketua PUK SPKEP SPSI Bekasi, Plant PT Bridgestone Tire Indonesia, Zen Mutowali; Ketua PUK SPKEP SPSI Karawang, Plant PT Bridgestone Tire Indonesia, Jamaludin Suhri (mewakili Pekerja)

Dalam sambutannya, Ida Fauziyah mengaku menyambut positif penandatanganan PKB ini. Karena berkat kerja keras, komunikasi efektif, komitmen, dan persepsi yang sama, serta rasa saling empati antara manajeman dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), perundingan PKB ke XIV telah berhasil melaksanakan di tengah-tengah pandemi Covid-19.

"Perlu diingat, kemajuan perusahaan berada di tangan Bapak/Ibu sekalian. Untuk itu jadikan PKB ini sebagai momentum yang berharga untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan dapat tercapai dan terus terpelihara," katanya.

Baca Juga: 80 CPMI Korban Penempatan Nonprosedural ke Australia Aman Sampai di Rumah

Menurutnya, PKB pada hakikatnya adalah kesepakatan kedua belah pihak. PKB merupakan Undang-Undang bagi para pihak pembuat PKB, sehingga diharapkan kedua belah pihak patuh dan menjalankan segala hak dan kewajibannya sesuai yang tertuang di dalam PKB.

Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat/penafsiran terkait pelaksanaan PKB, maka untuk menghindari deadlock (dispute) yang akan menghabiskan energi dan menimbulkan kerugian kedua belah pihak, diharapkan penyelesaiannya dengan cara kekeluargaan dan mengutamakan win-win solution dibandingkan kepentingan kelompok semata.

"Hal ini untuk menciptakan dan membangun suasana hubungan industrial yang harmonis antara Pengusaha dan Pekerja demi kelangsungan usaha dan produktivitas serta kesejahteraan pekerja," kata Ida Fauziyah didampingi Dirjen Binalavotas, Budi Hartawan.

Sementara Mukiat Sutikno mengatakan, pembaharuan PKB ini merupakan wujud upaya bersama dari Manajemen dan Serikat Pekerja untuk terus menjaga hubungan industrial yang harmonis, di tengah tantangan era persaingan yang begitu dinamis.

“Bagi Bridgestone, fokus utama kami saat ini adalah menjaga daya saing serta terus meningkatkan produktivitas dan keunggulan kualitas produk kami. Kami percaya, hal tersebut hanya dapat dicapai melalui hubungan industrial yang harmonis, di mana semua karyawan saling bahu membahu memastikan keberlanjutan perusahaan dalam menghadapi berbagai tantangan pasar yang ada di dalam maupun luar negeri,” kata Mukiat.

Baca Juga: Sempurnakan Sisnaker, Menaker Resmikan Portal Layanan Digital SIAPkerja di Bekasi

Sedangkan Zen Mutowali mengatakan, PKB XIV diselesaikan dalam masa efektif 23 hari, meski memiliki waktu perundingan selama 3 bulan.

"Inilah perundingan dengam waktu tersingkat dan tepat waktu sepanjang sejarah. Ini tak lepas dari visi dan tujuan kita sama, perusahaan ingin maju dan berkembang. Begitu pun kami ingin kesejahteraan pekerja terus meningkat," kata Zen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI