Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menyediakan fasilitas perlindungan tenaga kerja dengan cara membuat BPJS Ketenagakerjaan.
Melansir situs BPJS Ketenagakerjaan, jaminan ini bukan hanya diperuntukkan bagi pegawai yang bekerja di sektor formal. Kini layanan serupa uga bisa dinikmati orang-orang berada di sektor informal seperti pekerja seni dan pekerja lepas.
Setiap individu yang bekerja di sektor informal dan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan beberapa fasilitas antara lain program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM). Untuk mendapatkan fasilitas itu, 6 cara membuat BPJS Ketenagakerjaan berikut bisa dilakukan.
1. Akses ke situs BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Ekonomi Kreatif Pada Generasi Muda di Masa Pandemi
2. Pilih menu Daftarkan Saya di bagian pojok kanan atas.
3. Pilih opsi Individu (Pekerja BPU) atau opsi lain yang sesuai dengan status pekerjaan.
4. Isi 4 langkah registrasi yang terdiri dari Informasi Pekerja, Profil Pekerja, Konfirmasi Pendaftaran, dan Pembayaran.
5. Setelah semua langkah dilalui berarti anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara online.
6. Bawa dokumen persyaratan yang tertera ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan proses akan dilanjutkan oleh petugas di sana.
Baca Juga: Menteri Pertanian Ajak Seluruh Petani Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Demikian cara membuat BPJS Ketenagakerjaan. Jika anda mengalami kendala dalam pembuatannya jangan ragu-ragu untuk datang ke kantor terdekat dan menghubungi layanan pelanggan.
Kemudian anda juga harus melengkapi sejumlah persyaratan antara lain surat izin usaha dari kelurahan untuk pekerja individu, salinan KTP, salinan KK, dan pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak satu lembar. Syarat ini sangat mudah untuk didapatkan.
Setelah mendaftar, anda juga bisa mengecek status BPJS Ketenagakerjaan. Cukup dengan HP dan internet. Cara cek saldo BPJS Ketenegakerjaan atau JHT bisa dilakukan via aplikasi BPJSTKU yang bisa diunduh di Google Play bagi pengguna Android dan App Store untuk pengguna iPhohe kemudian ikuti langkah-langkah berikut.
1. Unduh aplikasi JMO Jamsostek Mobile di smartphone.
2. Login dengan memasukan email dan kata sandi. Apabila belum memiliki akun, maka klik Buat Akun dan ikuti langkah-langkah pembuatan yang tertera.
3. Setelah masuk ke dashboard akun, klik menu Jaminan Hari Tua
4. Klik Cek Saldo yang akan membuat sistem menampilkan saldo JHT
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni