3 Cara Bikin Kartu Nikah Digital, Sangat Mudah Nggak Perlu ke KUA

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 12 Januari 2022 | 12:11 WIB
3 Cara Bikin Kartu Nikah Digital, Sangat Mudah Nggak Perlu ke KUA
Ilustrasi Kartu Nikah. Instagram/ theonlyone.id
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kartu nikah digital diterbitkan Kementerian Agama sejak Mei 2021. Kartu nikah digital ini adalah pengganti kartu nikah fisik, namun bukan pengganti buku nikah. Pasangan suami-istri yang memiliki kartu nikah digital dapat menunjukkan identitas mereka sebagai pasangan. Lalu bagaimana cara dapat kartu nikah digital?

Melansir situs Kemenag, untuk mendapatkan kartu nikah digital, pasangan pengantin baru memiliki pola yang berbeda dengan pengantin lama. Untuk pengantin baru berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan. 

1. Kunjungi simkah.kemenag.go.id.

2. Isi data pribadi dengan lengkap sesuai dengan kolom yang tersedia. 

Baca Juga: Tetap Berangkatkan Jemaah Umrah, Amphuri Ditegur Kemenag

3. Isi nomor Whatsapp dan alamat email aktif. Pengisian nomor Whatsapp dan alamat email berguna untuk kartu nikah digital dalam bentuk tautan link. Tautan akan dikirimkan setelah pasangan menikah secara resmi. 

Jika anda dan pasangan menikah sudah cukup lama dan ingin mendapatkan kartu nikah digital segera kunjungi kantor KUA tempat menikah. Pasalnya ada kemungkinan data pernikahan anda masih dalam bentuk fisik dan belum terdigitalisasi. Untuk itu, anda perlu mengurusnya terlebih dahulu sebelum memasukkan data diri. 

Penggantian kartu nikah dari versi fisik menjadi versi digital tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. SE tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus. Per Agustus 2021 lalu, kartu nikah fisik dihentikan penerbitannya dan digantikan dengan kartu nikah digital.

Namun, bagi anda yang masih ingin mendapatkan kartu nikah fisik bisa mengajukan permintaan kepada KUA dan akan dibuatkan selama persediaan masih ada. 

Kendati demikian, kartu nikah saat ini masih menjadi dokumen sekunder atau tambahan dari buku nikah. Kartu nikah hanya berfungsi sebagai kartu identitas bahwa dirinya berstatus sebagai suami atau istri. Dengan demikian, buku nikah tidak perlu dibawa ke mana-mana.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru dan Lama, Ini Caranya!

Kartu nikah tidak bisa menggantikan fungsi administrasi buku nikah seperti untuk pencatatan kelahiran anak, pembuatan akta kelahiran, atau administrasi bank terkait utang bersama suami-istri. Kartu nikah dan buku nikah keduanya memiliki fungsi dan manfaat masing-masing. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI