kemenaker

Menaker: Perusahaan yang Tempatkan PMI secara Nonprosedural akan Ditindak Tegas

Rabu, 12 Januari 2022 | 09:18 WIB
Menaker: Perusahaan yang Tempatkan PMI secara Nonprosedural akan Ditindak Tegas
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan akan menindak tegas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau siapa pun yang melakukan penempatan PMI secara nonprosedural.

"Kami tak pernah ragu menjatuhi sanksi bagi P3MI yang melanggar. Kami tidak pernah ragu. Begitu menerima laporan, kami langsung merespons. Kami sudah banyak sekali memberikan sanksi administrasi kepada yang melanggar," ujar Menaker, Ida Fauziyah, saat menerima audiensi Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (11/1/2021).

Ia menjelaskan, Kemnaker terus berupaya melakukan pencegahan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Upaya yang dilakukan dengan mendorong dan memberikan bantuan pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), mengingat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengamanatkan bahwa dalam memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan PMI, Pemerintah membentuk LTSA.

Baca Juga: Lantik 35 Pejabat Fungsional, Kemnaker: PNS Miliki Peran Sama untuk Keberhasilan

Upaya lain yang dilakukan Kemnaker adalah dengan melakukan kerja sama mulitipihak dalam program safe and fair migration dengan ILO, UN Women, dan beberapa LSM pemerhati PMI seperti SBMI, KSBSI, Solidaritas Perempuan, Sebay Lampung, Koalisi Perempuan Indonesia, Kalyanamitra, dan Women Crisis Center Mawar Balqis.

Menurutnya, kerja sama tersebut berhasil mengintegrasikan layanan Migrant Worker Resource Centre (MRC) yang responsif gender ke dalam LTSA atau layanan pemerintah di Kabupaten Cirebon, Blitar, Tulungagung, dan Lampung Timur.

"Inisiatif ini merupakan model percontohan pertama di Indonesia dan ASEAN untuk kerja sama multipihak dalam membangun layanan terpadu dan terkoordinasi yang responsif gender untuk peningkatan pelindungan perempuan PMI dan keluarganya sejak dari tingkat desa," ucapnya.

Upaya lainnya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non prosedural di 25 lokasi embarkasi/debarkasi/daerah asal PMI. Keanggotaan Satgas ini mencakup Dinas Tenaga Kerja, BP2MI, Imigrasi, Kepolisian, Dukcapil, Kesehatan, Sosial, dan Perhubungan.

Baca Juga: Terima KSPSI di Kantornya, Menaker: KSPSI Bertujuan untuk Wujudkan Kesejahteraan Pekerja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI