Suara.com - Seorang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019 kini telah diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM PIDSUS).
“Saksi yang diperiksa yaitu YR selaku Konsultan Teknis Perdagangan PT Prima Pangan Madani,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Ia melanjutkan, pemeriksaan saksi YR berkaitan dengan teknis operasional bisnis perdagangan ikan yang dilakukan oleh PT Prima Pangan Madani.
Sebelumnya diwartakan, perkara Perum Perindo bermula pada 2017 ketika Perum Perindo menerbitkan utang jangka menengah sebagai salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Bank Mandiri Cabang Surabaya, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Kemudian pada prosesnya, sebagian besar dana yang dipakai untuk modal kerja perdagangan itu menimbulkan permasalahan kontrol transaksi yang kian hari kian lemah serta pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati.
Dampaknya, perputaran modal kerja perdagangan Perum Perindo pada periode 2016-2019 melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181 miliar, atau lebih tepatnya Rp181.196.173.783.
Pada Oktober lalu, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Perum Perindo, yakni mantan Direktur Utama Perum Perindo Syahril Japarin, Direktur Utama PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo, dan satu orang dari pihak swasta berinisial IG.
Pada Kamis (21/10), penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Vice President Divisi Penangkapan, Perdagangan, dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Nabil M Basyuni.
Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Kampus IPDN Gowa Sulsel Adi Wibowo