Ini Daftar Deretan Perusahaan RI yang Kaya Raya Berkat Keruk Batu Bara

Selasa, 11 Januari 2022 | 15:37 WIB
Ini Daftar Deretan Perusahaan RI yang Kaya Raya Berkat Keruk Batu Bara
Ilustrasi tongkang batu bara. [ ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nz]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keputusan Pemerintah Indonesia yang melarang ekspor batu bara sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022 tampaknya mulai tidak berlaku lagi. Lantaran, mulai besok Rabu (12/1/2022), pemerintah akan membuka kembali keran ekspor si emas hitam ini secara terbatas.

Pengusaha batu bara pun menyambut baik rencana pemerintah tersebut, karena memang harga komoditas satu ini sedang naik-naiknya. Sehingga, bakal menambah pundi-pundi kekayaan mereka.

Lantas, siapa saja sih pengusaha dalam negeri yang memiliki kerajaan bisnis batu bara? Berikut ulasan Suara.com yang dilansir dari beberapa sumber.

1. PT Kaltim Prima Coal (KPC)

Baca Juga: Tak Lagi Diistimewakan, Luhut Minta PLN Beli Batu Bara Sesuai Harga Pasar

Soal batu bara perusahaan milik Grup Bakrie ini adalah rajanya karena merupakan produsen batu bara terbesar ditanah air, perusahaan ini adalah salah satu anak perusahaan dari PT Bumi Resources (Tbk). Data Kementerian ESDM perusahaan pada tahun lalu bisa memproduksi 56 juta ton batu bara per tahun.

Perusahaan yang berlokasi di daerah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur memiliki luas tambang mencapai 2,5x1 km dengan kedalaman lebih dari 300 meter dan merupakan salah satu pertambangan open-pit terbesar dunia. Ditambang sejak 2009, cadangan batu bara di area ini diperkirakan baru akan habis tahun 2030.

2. PT Adaro Energy Tbk

Adaro Energy Tbk adalah perusahaan pertambangan produsen batu bara terbesar kedua di Indonesia. Adaro Energy telah berkembang menjadi organisasi yang terintegrasi secara vertikal, dengan anak-anak perusahaan yang berpusat pada energi termasuk pertambangan, transportasi dengan kapal besar, pemuatan di kapal, pengerukan, jasa pelabuhan, pemasaran dan penghasil listrik.

Perusahaan ini mengoperasikan pertambangan batu bara tunggal terbesar di Indonesia (di Kalimantan Selatan) dan bertujuan menjadi grup pertambangan dan energi besar di Asia Tenggara.

Baca Juga: Tiga Negara Ini Protes, Indonesia Larang Ekspor Batubara

Pemiliknya tidak lain adalah Garibaldi Thohir alias Boy Thohir yang merupakan salah satu dari 20 pengusaha terbaik atau Businessperson of the Year 2021 versi Majalah Fortune Indonesia.

3. PT Kideco Jaya Agung

PT Kideco Jaya Agung merupakan anak usaha dari PT Indika Energy Tbk (INDY), dimana tokoh pentingnya adalah Ketua Umum Kadin saat ini Arsjad Rasjid.

Kideco Jaya Agung telah berdiri sejak tahun 1982 silam. Perusahaan ini memiliki konsensi tambang batubara seluas 47.500 hektar (Ha) yang terletak di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Mengutip data Ditjen Minerba Kementerian ESDM, 40 persen saham Kideco Jaya Agung dimiliki langsung oleh INDY. Emiten ini juga memiliki 51 persen saham Kideco Jaya Agung melalui PT Indika Inti Corpindo. Adapun 9 persen saham yang tersisa dimiliki oleh Samtan Co, Ltd asal Korea Selatan.

4. PT Arutmin Indonesia

Dengan pemilik saham Arutmin, PT Bumi Resources Tbk dan Bhira Investment Limited asal India menjalankan bisnis bati bara. Arutmin memiliki produksi batu bara yang diperkirakan mencapai 26,5 juta ton per tahun dengan luas wilayah pertambangan mencapai 57.107 hektare (ha) di Kalimantan Selatan.

5. PT Berau Coal

Sahamnya dimiliki oleh PT Armadian Tritunggal dan Aries Investment Ltd berasal dari Australia serta Raffles International Capital, Pte, Ltd berasal dari Singapura. Perusahaan memiliki kapasitas produksi 32,56 juta ton per tahun dengan luas wilayah 108.009 hektare di Kalimantan Timur.

Sebelumnya, pemerintah tampaknya mulai luluh untuk melonggarkan kebijakan larangan ekspor batu bara.

Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan saat konfrensi pers usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/1/2022) akan kembali membuka kran ekspor batu bara.

"Sekarang kita mulai longgarkan. Sekarang lagi kita selesaikan. Hari-hari ini, hari ini, besok," kata Luhut.

Meski begitu Luhut tidak menjelaskan lebih jauh maksud perkataannya. Namun dia menegaskan bahwa pemerintah sedang menyelesaikan kebijakan tentang pelarangan ekspor batu bara tersebut.

Sebelumnya pengusaha batu bara secara tegas menolak rencana larangan ekspor tersebut selama 1 bulan kedepan, krisis batu bara yang dialami PT PLN Persero mengharuskan Pemerintah menghentikan kegiatan ekspor batu bara demi memasok kebutuhan PLN.

"Nanti sore kita jawab atau besok," kata Luhut.

Sebelumnya, Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mendukung upaya pemerintah untuk melarang kegiatan ekspor batubara, hal ini demi menjaga ketersedian listrik bagi masyarakat. 

"Pilih mana kita ekspor batubara tapi listrik kita mati, kita juga harus nasionalis," kata Bahlil saat ditemui di Kantor BKPM, Jakarta Jumat (7/1/2022).

Bahlil mengungkapkan bahwa kebijakan larangan ekspor batubara ini tidak akan membuat para investor kehilangan minatnya berinvestasi ditanah air. Menurut dia, hal ini tidak akan berdampak sama sekali pada sisi investasi. 

"Investasi engga apa-apa, engga ada pengaruhnya," kata dia.

Menurut Bahlil kebijakan ini demi menjaga pasokan batubara untuk PLN tetap tersedia, sehingga produksi listrik dalam negeri tidak terganggu.

"DMO perusahaan ke PLN kan 25 persen itu dulu dipenuhi, kalau sudah sekitar 5 sampai 6 juta ton batubara tersedia, barulah pemerintah kembali membuka kegiatan ekspor batubara," katanya.

Indonesia terancam menghadapi krisis listrik akibat defisit pasokan batubara di pembangkit PLN. Ketersediaan batubara diperkirakan di bawah batas aman untuk mencukupi kebutuhan selama 15 hari. 

Pemerintah pun melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor batubara bagi perusahaan batu bara.

Masalah pasokan batubara PLN disebabkan karena perusahaan-perusahaan batubara tidak taat memenuhi ketentuan wajib pasok dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). 

Puncak persoalan yang terjadi saat ini sejatinya dapat diprediksi dan seharusnya dapat diantisipasi sejak awal. Sejak pertengahan 2021, ketika harga batubara global mulai melambung, pemerintah sudah menyoroti praktik ketidakpatuhan DMO. 

Hingga akhirnya muncul surat keputusan pelarangan ekspor terhadap 34 perusahaan. Praktik sanksi tersebut nyatanya juga tidak mampu memberikan efek jera dalam mendorong kepatuhan.

Pada tanggal 31 Desember 2021 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tentang pemenuhan kebutuhan batubara untuk kelistrikan umum. 

Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin itu dikeluarkan untuk merespon surat Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan Independen Power Producer (IPP).

Akibat krisis pasokan batubara di dalam negeri, terdapat 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 megawatt akan padam dan berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional.

"Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah. Sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional,” tulis surat tersebut.

Data KESDM mencatat, tingkat kepatuhan ratusan perusahaan tambang batubara untuk memenuhi DMO sangat rendah. Dari target tahun 2021 sebesar 137,5 juta ton, realisasi yang tercapai hanya sebesar 63,47 juta ton atau sekitar 46 persen, terendah sejak 2017. 

Hingga akhir 2021, hanya terdapat 85 perusahaan yang telah memenuhi DMO batubara sebesar 25 persen dari rencana produksi tahun 2021. Dari 5,1 juta metrik ton penugasan pemerintah, hingga 1 Januari 2022, haya terpenuhi 35 ribu metrik ton, atau kurang dari 1 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI