Suara.com - Alasan dibalik keputusan menteri BUMN, Erick Thohir yang melaporkan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) ke Jaksa Agung salah satunya yakni dugaan korupsi pembelian pesawat jenis ATR 72-600.
Hal ini sebagaimana disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin usai menerima laporan dugaan korupsi PT Garuda Indonesia oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Pembelian pesawat itu, sambung Burhanuddin, dilakukan saat Direktur perusahaan berkode GIAA itu dipimpin AS
"Laporan Garuda untuk pembelian ATR--72-600. Dirut dalam pembelian ATR-72-600 zaman direkturnya AS," tutur Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga: Tak Hanya Terancam Bangkrut, Garuda Indonesia kini Dilaporkan Erick Thohir ke Kejaksaan
Burhanuddin juga sedikit memberi bocoran terkait sosok berinisial AS yang menjadi dalang korupsi itu kini tengah menjalani hukuman di penjara.
"Untuk ATR-72-600 ini di zaman AS dan AS sekarang masih ada di dalam tahanan zaman direktur utamanya adalah AS," jelasnya.
Untuk informasi, ada dua Dirut PT Garuda Indonesia yang sama-sama tersandung masalah sebelumnya, yakni Emirsyah Satar dan Ari Askhara.
Untuk nama pertama sendiri berstatus sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Jaksa Eksekutor KPK.
Sementara mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Ari Askhara yang sempat terlibat kasus penyelundupan sepeda lipat merek Brompton dan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dari Prancis tidak menjalani masa tahanan karena jaksa mencabut banding terhadapnya.
Baca Juga: Tantang Pelapor Buktikan Kasusnya ke KPK, Gibran: Kalau Salah, Tangkap Saya Sekarang!
Bersamaan dengan ini, Erick Thohir juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengetahui data-data valid korupsi di dalam tubuh garuda, khususnya dalam pengadaan pesawat.
"Garuda ini sedang tahap rekturisasi, dan sudah kita ketahui, secara data-data valid memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya," kata Erick.