Pemerintah Kembali Buka Ekspor Batu Bara, Pakar: Bisa Memberatkan Rakyat

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 11 Januari 2022 | 09:00 WIB
Pemerintah Kembali Buka Ekspor Batu Bara, Pakar: Bisa Memberatkan Rakyat
Sebuah kapal tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (15/2/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan pemerintah yang sempat melarang ekspor batu bara mendapatkan dukungan dari pengamat ekonomi dan energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi meski mendapat protes dari sejumlah negara.

"Kalau larangan ekspor batu bara tidak diberlakukan menyebabkan PLN menaikkan tarif listrik, akan semakin memberatkan beban rakyat," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/1/2021).

Ia juga mengaku turut prihatin dengan kondisi batu bara domestik, karena komoditas ini seharusnya bisa memakmurkan rakyat justru kondisi sebaliknya malah memberatkan rakyat.

Menurutnya, dukungan larangan ekspor batu bara akan terus mengalir sehingga pemerintah harus mempertimbangkan kembali pembukaan ekspor batu bara.

Sehingga, pengusaha batu bara memenuhi ketentuan persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Untuk diketahui, per 1-31 Januari 2022, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah membekukan izin ekspor 490 perusahaan batu bara dari total 619 perusahaan batu bara di Indonesia karena mereka tidak memenuhi DMO.

Bersamaan dengan itu, ada 418 perusahaan batu bara tidak pernah menjalankan komitmen DMO terhitung sejak Januari hingga Oktober 2021. 

Dapat disimpulkan, mereka terus mengeruk batu bara yang digali dari tambang-tambang di Indonesia, lalu menjualnya ke luar negeri dan tidak pernah memenuhi ketentuan DMO.

Fahmi menuturkan, kebijakan larangan ekspor batu bara tersebut dipicu oleh tidak dipenuhinya DMO yang mewajibkan pengusaha untuk memasok batu bara ke PLN sebesar 25 persen dari total produksi per tahun dengan harga 70 dolar AS per metrik ton.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Buka Ekspor Batu Bara Secara Bertahap

Menurut dia, meskipun ada denda bagi pengusaha batu bara yang tidak memenuhi ketentuan DMO, namun dendanya sangat kecil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI