Suara.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor Wajib Pajak yang digunakan untuk sarana administrasi perpajakan dan sebagai identitas atau tanda pengenal Wajib Pajak dalam menjalankan hak kewajiban perpajakannya. Adapun cara buat NPWP di DJP online yakni sebagai berikut.
Diketahui, jika Wajib Pajak ingin mendaftar untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak orang pribadi, maka harus mengisi Formulir Pendaftaran (Unduh Formulir Pendaftaran - untuk pendaftaran tertulis) dan melengkapi dokumen pendaftaran. Lantas, bagaimana cara buat NPWN di DJP Online?
Cara Buat NPWP di DJP Online
Melansir dari berbagai sumber, adapun cara buat NPWP di DJP online yaitu sebagai berikut:
1. Buka situs resmi e-registrasi Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id/ 2. Lalu, lakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.
Adapun beberapa dokumen yang diperlukan untuk memperoleh NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:
1. Bagi pegawai
- Fotokopi KTP (Bagi WNI)
- Fotokopi paspor, KITAS, KITAP (bagi warga asing)
2. Dalam menjalankan usaha/pekerjaan mandiri
- Dokumen identitas diri
- Surat keterangan tempat serta kegiatan usaha
- Surat Keterangan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
- Informasi elektronik atau tertulis dari mitra usaha Wajib Pajak yang menyediakan sistem online
Bagi wanita menikah yang tinggalnya terpisah dengan suaminya sesuai keputusan hakim, berikut ini syaratnya:
Baca Juga: Cara Buat Email di HP dan Laptop
1. Dokumen identitas
BERITA TERKAIT
Cara Hitung Hari Baik untuk Memulai Usaha Versi Primbon Jawa
08 April 2025 | 19:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI