Larangan Ekspor Batu bara, Pemerintah Mulai Luluh Mau Longgarkan Lagi

Senin, 10 Januari 2022 | 18:15 WIB
Larangan Ekspor Batu bara, Pemerintah Mulai Luluh Mau Longgarkan Lagi
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan [Foto: ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah tampaknya mulai luluh untuk melonggarkan kebijakan larangan ekspor batu bara. Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sinyalemen itu seusai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/1/2022).

"Sekarang mulai longgarkan. Sekarang lagi kita selesaikan. Hari-hari ini, hari ini, besok," kata Luhut.

Meski begitu Luhut tidak menjelaskan lebih jauh maksud perkataannya. Namun dia menegaskan bahwa pemerintah sedang menyelesaikan kebijakan tentang pelarangan ekspor batu bara tersebut.

Sebelumnya, pengusaha batu bara secara tegas menolak rencana larangan ekspor tersebut selama 1 bulan ke depan.

Baca Juga: Menteri ESDM Ganti Pejabat Kementerian yang Berhubungan dengan Batu Bara

Krisis batu bara yang dialami PT PLN Persero, mengharuskan Pemerintah menghentikan kegiatan ekspor batu bara demi memasok kebutuhan PLN.

"Nanti sore kita jawab atau besok," kata Luhut.

Jumat (7/1) pekan lalu, Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mendukung upaya pemerintah untuk melarang kegiatan ekspor batu bara, hal ini demi menjaga ketersedian listrik bagi masyarakat. 

"Pilih mana kita ekspor batu bara tapi listrik kita mati, kita juga harus nasionalis," kata Bahlil saat ditemui di Kantor BKPM.

Bahlil mengungkapkan, kebijakan larangan ekspor batu bara ini tidak akan membuat para investor kehilangan minatnya berinvestasi di Tanah Air. Menurut dia hal ini tidak akan berdampak sama sekali pada sisi investasi. 

Baca Juga: Luhut Minta Semua Orang Patuh Aturan Karantina: Jangan Minta Dispensasi Kanan-Kiri!

"Investasi enggak apa-apa, enggak ada pengaruhnya," kata dia.

Menurut Bahlil, kebijakan ini demi menjaga pasokan batu bara untuk PLN tetap tersedia, sehingga produksi listrik dalam negeri tidak terganggu.

"DMO perusahaan ke PLN kan 25 persen itu dulu dipenuhi, kalau sudah sekitar 5 sampai 6 juta ton batu bara tersedia, barulah pemerintah kembali membuka kegiatan ekspor batu bara," katanya.

Indonesia terancam menghadapi krisis listrik akibat defisit pasokan batu bara di pembangkit PLN. Ketersediaan batu bara diperkirakan di bawah batas aman untuk mencukupi kebutuhan selama 15 hari. 

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor batu bara bagi perusahaan batu bara.

Masalah pasokan batu bara PLN disebabkan karena perusahaan-perusahaan batu bara tidak taat memenuhi ketentuan wajib pasok dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). 

Puncak persoalan yang terjadi saat ini sejatinya dapat diprediksi dan seharusnya dapat diantisipasi sejak awal. Sejak pertengahan 2021, ketika harga batu bara global mulai melambung, pemerintah sudah menyoroti praktik ketidakpatuhan DMO. 

Hingga akhirnya muncul surat keputusan pelarangan ekspor terhadap 34 perusahaan. Praktik sanksi tersebut nyatanya juga tidak mampu memberikan efek jera dalam mendorong kepatuhan.

Pada tanggal 31 Desember 2021 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tentang pemenuhan kebutuhan batu bara untuk kelistrikan umum. 

Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin itu dikeluarkan untuk merespon surat Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan Independen Power Producer (IPP).

Akibat krisis pasokan batu bara di dalam negeri, terdapat 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 megawatt akan padam dan berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional.

"Persediaan batu bara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah. Sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional,” tulis surat tersebut.

Data KESDM mencatat, tingkat kepatuhan ratusan perusahaan tambang batu bara untuk memenuhi DMO sangat rendah.

Dari target tahun 2021 sebesar 137,5 juta ton, realisasi yang tercapai hanya sebesar 63,47 juta ton atau sekitar 46 persen, terendah sejak 2017. 

Hingga akhir 2021, hanya terdapat 85 perusahaan yang telah memenuhi DMO batu bara sebesar 25 persen dari rencana produksi tahun 2021. Dari 5,1 juta metrik ton penugasan pemerintah, hingga 1 Januari 2022, haya terpenuhi 35 ribu metrik ton, atau kurang dari 1 persen.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI