Menteri ESDM Ganti Pejabat Kementerian yang Berhubungan dengan Batu Bara

Senin, 10 Januari 2022 | 16:08 WIB
Menteri ESDM Ganti Pejabat Kementerian yang Berhubungan dengan Batu Bara
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, hari ini (10/1), melantik beberapa pejabat eselon II di lingkungan Kementerian ESDM.

Seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM, terdapat 10 pejabat yang digeser ke posisi lain, salah satunya pejabat yang berkaitan dengan batu baru.

Pejabat itu, yaitu Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Sujatmiko digantikan oleh Lana Saria.

Selanjutnya, Sujatmiko kini menduduki posisi Kepala Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.

Baca Juga: Usai Jepang dan Korsel, Filipina Kelabakan Minta Indonesia Buka Ekspor Batu Bara

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak perusahaannya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya, untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.

Jokowi menuturkan, hal itu sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).

"Ini adalah amanat dari Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Jokowi, Senin (3/1/2021).

Terkait pasokan batu bara, Jokowi memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.

Prioritasnya, kata Jokowi, adalah pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri.

Baca Juga: KRI Parang-647 Evakuasi Mayat Pria Mengambang Perairan Kuala Tanjung Batu Bara

Menurut Kepala Negara, sudah ada mekanisme domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN.

"Ini mutlak jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun," ucap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI