Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah tudingan yang menyebut penahanan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tanpa barang bukti.
"KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle," kata Firli Bahuri dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (10/1/2021).
Ia juga menepis tudingan penangkapan Rahmat sarat kepentingan politik. Ia menegaskan, penangkapan yang dilakukan KPK murni karena dugaan korupsi dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"KPK tidak ikut opini atau kepentingan politik karena KPK tidak ingin dan tidak akan terlibat dalam politik," kata dia.
Baca Juga: Tanggapi Santai soal Pembelaan Putri Rahmat Effendi, KPK: Rakyat Sudah Paham
Ia juga menegaskan, KPK senantiasa melakukan penyidikan sebelum melakukan penangkapan. Lembaga antikorupsi memastikan Rahmat bakal diadili di meja hijau atas perbuatannya.
"Ketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan. Saat ini para tersangka KPK tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk disidangkan di peradilan," ujar Firli.
Untuk informasi, sebelumnya Ketua DPD Partai Golkar Bekasi, Ade Puspitasari menuduh, operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bekasi berkaitan dengan politik. Menurutnya, OTT itu sudah direncanakan alias bertarget.
"Memang ini 'kuning' sedang diincar, kita tahu sama tahu siapa yang sikat kuning. Tapi, nanti di 2024 jika kuning koalisi dengan oranye mati lah yang warna lain," kata Ade dalam cuplikan video yang diunggah Instagram @infobekasi.coo, dikutip via Warta Ekonomi.
Ade menuduh KPK belum memiliki cukup bukti untuk menangkap Rahmat. Ia bahkan mengatakan, tidak ada transaksi suap saat Rahmat diangkut tim satuan tugas KPK.
Baca Juga: Perjalanan Johan Anuar: Wabup Dua Periode, Ditahan Polda, Kasus Diambilalih KPK
Hingga kini, diketahui ada 14 orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bekasi. Lima diantaranya yakni Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, bertatus penerima.
Sementara, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.