Suara.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung pemberantasan oknum-oknum yang mempermainkan pupuk dan merugikan petani.
SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana mengatakan, perusahaan mengapresiasi dan menyambut gembira langkah yang ditetapkan Jaksa Agung.
Dimana hal tersebut juga sesuai fungsi Kejaksaan sebagai salah satu anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).
"Kami siap bekerjasama dengan Kejaksaan Agung serta aparat penegak hukum lainnya," kata Wijaya Laksana ditulis Minggu (9/1/2022).
Baca Juga: Erick Thohir Jawab Keluhan Petani Sawit Riau Lewat Program Makmur
Wijaya Laksana mengatakan, Pupuk Indonesia Grup juga selalu berusaha memastikan distributor menyiapkan stok di kios dan menyalurkan sesuai ketentuan kepada yang berhak sesuai eRDKK.
Saat ini, pendistribusian pupuk bersubsidi juga sudah diawasi oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), yang didalamnya terdapat unsur Aparat Penegak Hukum dan juga pemerintah.
KP3 mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penyimpanan serta penggunaan pupuk dan pestisida.
Untuk menjaga kebutuhan petani, Pupuk Indonesia saat ini memiliki stok pupuk bersubsidi secara nasional pada awal tahun 2022 sebesar 1,13 juta ton.
Rinciannya, pupuk Urea sebesar 512 ribu ton, NPK 305 ribu ton, SP-36 103 ribu ton, ZA 135 ribu Ton, dan Organik 80 ribu ton.
Baca Juga: Berantas Mafia Pupuk, Jaksa Agung Perintahkan Operasi Intelijen
Pupuk Indonesia Grup sudah memiliki sistem untuk memastikan distribusi pupuk berjalan baik dan tepat sasaran, seperti serifikasi antifraud ISO 37001, whistleblowing system yang merupakan bentuk komitmen penerapan good corporate governance, ditambah digitalisasi sistem seperti Distribution Planning & Control System (DPCS), Aplikasi Gudang, Web Commerce, Product Tracking, hingga saat ini tengah melakukan uji coba aplikasi digital Retail Management System (RMS).
Seluruh sistem ini dimanfaatkan untuk memastikan ketersediaan pupuk sesuai dengan prinsip 6 tepat (tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu, tepat harga, tepat tempat, dan tepat jenis).