Kemnaker Dukung Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jawa Tengah

Sabtu, 08 Januari 2022 | 19:07 WIB
Kemnaker Dukung Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jawa Tengah
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima audiensi Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah yang berkonsultasi tentang Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jawa Tengah.

Dalam audiensi ini, Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah diterima oleh Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap; Kepala Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja, Darmawansyah; dan Kepala Biro Hukum, Reni Mursidayanti.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap mengatakan, Kemnaker menaruh perhatian penuh atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa saat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berstatus Inkonstitusional Bersyarat.

Sedangkan berkaitan dengan putusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang mulai berlaku tahun 2022 itu, lanjut Chairul Fadhly, itu bersifat tetap dan harus dilaksanakan oleh semua daerah.   

Baca Juga: Menaker Dukung Tukang Bangunan Tersertifikasi

Selain itu, ada juga substansi dari sembilan Lompatan Kemnaker yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dapat dimasukan dalam usulan perda.

"Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur Jawa Tengah atas penetapan UMP berdasarkan PP nomor 36 Tahun 2021," ucapnya.

Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Abdul Hamid, menyebut pihaknya tetap berpegang pada Inmendagri Nomor 68 Tahun 2021 untuk dapat melaksanakan keputusan MK terkait UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

"Kami siap selama setahun ini untuk bisa menyelesaikan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jawa Tengah," kata Abdul Hamid.

Baca Juga: UMP Naik 5,1 Persen, Pemprov DKI Minta BTT APBD untuk Bayar Upah PJLP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI