Program Tax Amnesty Jilid II Siap Dijalankan, Begini Caranya

Jum'at, 07 Januari 2022 | 21:36 WIB
Program Tax Amnesty Jilid II Siap Dijalankan, Begini Caranya
Dirjen Pajak, Suryo Utomo berpidato dalam peluncuran meterai elektronik pada Jumat (1/10/2021). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan kesiapannya dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II.

Kesiapan tersebut ditandai dengan telah dapat digunakannya aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps sejak tanggal 1 Januari 2022 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dikutip pada Jumat (7/1/2021).

Sebagai program yang memberikan kesempatan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Baca Juga: 94 Perusahaan Digital Resmi Ditunjuk Tarik Pajak 10 Persen, Apa Saja Tugasnya?

Pemerintah memberikan keleluasaan WP untuk dapat mengakses aplikasi ini 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu: login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.

Berdasarkan data yang disampaikan Suryo, sejak diluncurkan hingga 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 WP telah menyetorkan PPh final sebesar Rp 33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp253,77 miliar. Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp 239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp 2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp 12,29 miliar deklarasi luar negeri.

“Artinya sistemnya sudah tested,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Menkeu menghimbau bagi WP yang belum melaporkan baik itu harta yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 dalam SPT disarankan untuk mengikuti program ini.

PPS hanya akan diselenggarakan dalam enam bulan yaitu 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga: Kesiapan Kebijakan Pendaerahan dalam Pemungutan PBB-P2 di Indonesia

“Jadi begitu ini selesai Juni, kita melakukan enforcement. Kalau Anda tidak ikut berarti tarifnya 200% seperti yang ada di dalam Undang-undang,” katanya Menkeu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI