Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang relaksasi kepada nasabah Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Perpanjangan tersebut, tercantum dalam POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
"Dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).
Menurut Anto, kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB.
Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan Pembiayaan, yang hingga 27 Desember 2021, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp 218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.
Dalam POJK 30/2021 ini terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan dari yang sebelumnya diatur dalam POJK 14/POJK/05/2020 dan POJK 58/POJK.05/2020, antara lain
Batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama:
- Lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara bulanan, triwulanan, dan semesteran;
- Sepuluh hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan; dan
- Satu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan.
Mekanisme Pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan:
- Pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama LJKNB dengan tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK atau media video conference.
- OJK dapat meminta calon pihak utama LJKNB untuk melakukan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi melalui tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK dalam kondisi tertentu.
Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan:
Baca Juga: Resmi! OJK Perpanjang Stimulus Lembaga Keuangan Non-Bank
- Nilai pembiayaan untuk setiap Debitur paling banyak sebesar Rp 10 miliar;
- Memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat (tidak berlaku untuk pembiayaan < Rp 50 juta);
- Dilakukan pengecekan terhadap kelayakan Debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
- Dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran Debitur.
Ketentuan Valuasi Aktuaria Dana Pensiun Pemberi Kerja: Dalam hal hasil valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 menunjukkan bahwa dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti mempunyai kualitas pendanaan tingkat ketiga, dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dapat tidak melakukan valuasi aktuaria pada tahun 2021, sepanjang memenuhi kriteria: