2.078 Izin Pertambangan Dicabut, Menteri Investasi: Pengusaha Jangan Atur Pemerintah

Chandra Iswinarno | Mohammad Fadil Djailani
2.078 Izin Pertambangan Dicabut, Menteri Investasi: Pengusaha Jangan Atur Pemerintah
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, saat peluncuran layanan 5G Indosat Ooredo di Hotel Sheraton by Four Points Jumat, 19 November 2021. Foto : Istimewa

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut 2.078 izin usaha tambangbatu barayang sudah diberikan kepada para pengusaha.

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut 2.078 izin usaha tambang batu bara yang sudah diberikan kepada para pengusaha. Pasalnya, perusahaan tambang itu tidak menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah setelah izin diberikan.

Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan izin di sektor pertambangan karena para pelaku usaha tersebut tidak pernah memanfaatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.

"Izin-izin yang sudah dikasih tapi dia tidak beroperasi, dia tidak memanfaatkan izin yang diberikan pemerintah, malah izin dikasih orang lain, izinnya digadai di bank, dapat uangnya tapi tidak eksekusi," kata Bahlil dalam konfrensi pers di kantornya, Jumat (7/1/2022).

Bahlil menambahkan, para pengusaha jangan pernah sekali-sekali mengatur pemerintah. Sebaliknya, pemerintah tidak ingin semena-mena terhadap pengusaha.

Baca Juga: Komisi X Apresiasi Keputusan UI Terkait Disertasi Menteri Bahlil

"Pengusaha jangan mengatur pemerintah, tapi pemerintah juga tidak mau semena-mena dengan pengusaha," katanya.

Sehingga, kata Bahlil, atas pencabutan 2.078 izin pertambangan ini demi meningkatkan kualitas investasi itu sendiri dan memiliki manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

"Kita harus berkeadilan, kita ingin investasi berkualitas, kita ingin menciptakan lapangan kerja seluas-seluasnya," kata Bahlil.

Bahlil menambahkan izin pencabutan IUP ini akan dimulai berlaku pada Senin (10/1/2022).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah telah mengevaluasi secara menyeluruh pemberian izin penggunaan lahan negara.

Baca Juga: Rosan Roeslani Rangkap Jabatan Jadi Menteri Investasi dan Kepala Danantara, Emang Bisa?

Menurutnya, pemerintah mencabut izin-izin dari penggunan lahan yang tidak dijalankan hingga tidak sesuai peruntukan.