Suara.com - Pemerintah Indonesia terus menggalakkan larangan ekspor barang mentah ke luar, salah astunya minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan mendorong ekspor produk hilir kelapa sawit.
Berkaitan dengan hal ini, Plt. Dirjen Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika memprediksi, larangan ekspor CPO akan memberi dampak positif pada pendapatan negara. Hal ini disebabkan ekspor produk hilir yang memiliki nilai tambah.
"Itu bagus (larangan ekspor) kita akan ekspor produk yang punya nilai tambah lebih besar, dari pada bentuk crude palm oil (CPO). Jadi, nilai tambah untuk CPO ini tinggi, sekarang dengan mekanisme pendapatan negara lebih baik dari nilai tambah maupun pungutan ekspor," kata dia.
Ia juga menambahkan, ekspor produk hilir mampu membuat Indonesia mengatur harga minyak sawit sendiri (sitting price) sehingga bisa menjaga harga internasional.
Baca Juga: Bergantung Ekspor, Perusahaan Batu Bara Akui Rugi dan Terancam Denda Gegara Pemerintah
"Hilirisasi ini berhasil, 90 persen produk ekspor produk minyak sawit dalam bentuk olahan, atau turunan," kata dia, dikutip dari Warta Ekonomi.
Mengutip dari data yang disampaikan Kementerian Perindustrian mencatat, hingga periode Agustus 2021, 90,7 persen ekspor sawit sudah dalam bentuk turunan atau olahan.
Sedangkan, ekspor minyak sawit mentah (CPO) hanya 9,2 persen. Secara total, ekspor minyak sawit dan produk turunannya mencapai 33,1 juta ton pada periode tersebut.
Pada tahun 2020 ekspor minyak sawit mentah mencapai 7,2 juta ton, sementara proyeksi tahun 2021 ekspor minyak sawit mentah hanya 2,1 juta ton.
"Jadi ini terjadi penurunan ekspor dalam bentuk CPO mencapai 60 persen lebih, jadi ini tinggi sekali kita mengurangi ekspor dalam bahan mentah," pungkasnya.
Baca Juga: Dukung Larangan Ekspor Batubara, Erick Thohir Bahas Krisis Energi