Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat tedapat 535 konsumen mengadu terkait pelayanan pada tahun 2021. Mayoritas dari pengaduan konsumen terkait dengan pelayanan jasa keuangan.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menjelaskan, memang sejak lima tahun terakhir jasa keuangan jadi pengaduan konsumen yang dominan, terutama terkait dengan pinjaman online (pinjol).
"Lima tahun terakhir dari tren pengaduan ylki kita garis bawahi menyangkut masalah fenomena ekonomi digital ini terfragmentasi 2 isu pertama pinjol dan kedua e-commerce," ujar Tulus dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/1/2022).
"Ini artinya gempuran digital begitu massive dan kedua tingkat keberdayaan konsumen masih tinggi. Financial services masih tinggi mulai dari leasing pinjol perbankan," tambah dia.
Baca Juga: Dinsos Tangerang Bantu Janda yang Nekat Ingin Jual Ginjal Karena Terlilit Utang
Tulus menuturkan, banyaknya pengaduan konsumen pinjol karena rendahnya pengetahuan atau literiasi masyarakat terkait finansial di Indonesia.
"Oleh karena itu YLKI rekomendasikan harus ada penguatan regulasi kita bicara eko digital baik fintech pinjol atau ecommerce adalah perlindungan data pribadi," ucap dia.
Tulus mendorong agar pemerintah bersama DPR mempercepat pengesahan Undang-undang Perlindungan data pribadi. Hal ini, agar tidak penyalahgunaan data pribadi dari oknum-oknum pinjol.
Untuk diketahui, Berdasarkan komoditasnya dari 535 pengaduan, sebanyak 49,60% didominasi oleh jasa keuangan. Selanjutnya, sebesar 17,20% pengaduan konsumen terkait dengan e-commerce yang terdiri dari belanja online dan transportasi online. Kemudian di telekomunikasi 11,40%, perumahan 4,9% dan listrik 1,7%.
Baca Juga: Korban Terlilit Hutang Pinjol di Tangerang Rela Jual Ginjal Untuk Bayar