Siap-siap Suntik Vaksin Dosis Ketiga, Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan Wajib Bayar

Jum'at, 07 Januari 2022 | 06:34 WIB
Siap-siap Suntik Vaksin Dosis Ketiga, Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan Wajib Bayar
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah mendorong masyarakat untuk bersiap mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster untuk mengendalikan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan vaksinasi terbukti aman dan efektif meningkatkan imunitas tubuh terhadap Covid-19, terlebih mutasi virus terus bermunculan.

"Vaksin booster aman dan efektif meningkatkan imunitas tubuh. Mari kita ambil kesempatan menerima vaksin dosis ketiga ini sebagai ikhtiar menjaga kesehatan, ditengah munculnya berbagai varian baru COVID-19. Tentu saja, tetap berdampingan dengan upaya disiplin protokol kesehatan,” kata Johnny, Jumat (7/1/2021).

Jhonny menjelaskan, vaksinasi booster pada masyarakat umum akan dimulai pada 12 Januari 2022 dengan dua skema yakni gratis dan berbayar.

Baca Juga: Terungkap! Begini Modus Sindikat Jual Beli Vaksin Booster di Surabaya

Vaksin booster gratis bagi para lanjut usia dan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, sedangkan bagi kategori di luar PBI, yaitu warga non lansia yang tidak ikut BPJS Kesehatan wajib berbayar.

Vaksin booster terlebih dahulu diberikan kepada warga berusia di atas 18 tahun dan berdomisili di kab/kota yang telah memenuhi cakupan vaksin dosis pertama 70 persen dan dosis kedua minimal 60 persen dari jumlah penduduk.

Di dalamnya termasuk kelompok rentan seperti lansia tetap menjadi prioritas.

"Program vaksinasi booster untuk COVID-19 direncanakan mulai pada 12 Januari mendatang. Total, ada 244 kab/kota yang siap memulai vaksin booster," ucapnya.

Adapun jenis vaksin dan skema pemberian vaksin akan menunggu rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang segera diumumkan pada 10 Januari 2022.

Baca Juga: Jumlah Peserta BPJS Kesehatan Tanggungan Pemkot Bontang Menyusut, Kabar Baik Atau?

Dia juga memastikan pemberian vaksin booster yang sejauh ini sudah diberikan kepada tenaga kesehatan tidak menunjukkan efek samping atau kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) yang berat.

Pemerintah menganjurkan masyarakat dapat divaksin booster jika sudah minimal enam bulan setelah suntikan vaksin Covid-19 dosis kedua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI