Pengertian Merger dan Manfaatnya Bagi Perusahaan

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 06 Januari 2022 | 16:46 WIB
Pengertian Merger dan Manfaatnya Bagi Perusahaan
Ilustrasi rapat (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam entitas bisnis, merger sering kali dilakukan. Sebenarnya apa pengertian merger? Sebagai contoh Indosat baru-baru ini melakukan merger dengan 3 dan mengubah namanya menjadi Indosat Ooredoo Hutchison.

Merger dua perusahaan ini dikabarkan akan menghemat pengeluaran sehingga memungkinkan nilai lebih untuk investasi. Di lain sisi pelanggan akan mendapatkan pelayanan dengan jangkauan yang lebih luas. 

Merger sebelumnya juga dilakukan Gojek dan Tokopedia menjadi Goto pada Mei 2021. Perluasan bisnis dilakukan Goto karena kini mereka memiliki dua juta mitra driver dan lebih dari sebelas juta mitra usaha. 

Dari dua contoh di atas pengertian merger menurut Investopedia adalah kesepakatan untuk menggabungkan dua perusahaan menjadi satu perusahaan baru.

Baca Juga: Rincian Tugas dari Kominfo Usai Merger Indosat dan Tri Diresmikan

Istilah merger biasanya dekat dengan akuisisi. Namun, sebenarnya keduanya memiliki pengertian yang berbeda. Jika merger adalah penggabungan entitas bisnis dengan penggabungan keuntungan, akuisisi adalah pengambilalihan satu perusahaan kepada perusahaan lain sehingga diikuti dengan pengambilan aset dari perusahaan yang diakuisisi. 

Penyatuan dua perusahaan dalam skema marger dilakukan dengan cara transfer kepemilikan, bertukar saham, atau pembayaran tunai.

Perusahaan baru hasil marger yang sudah resmi berdiri biasanya akan menerbitkan saham baru dengan kepemilikan proporsional sesuai dengan kesepakatan bersama. Jumlah saham kemungkinan akan menjadi lebih besar termasuk aset gabungannya. Pasalnya semua aktiva dan pasiva dari perusahaan semuanya akan diambil alih menjadi kepemilikan berdua. 

Dampak positif dari merger adalah perusahaan memiliki pasar yang lebih luas. Menggabungkan dua perusahaan juga berarti menggabungkan dua pasar dari entitas bisnis dan bukan tidak mungkin pasar baru akan terbentuk. 

Perusahaan-perusahaan yang setuju untuk bergabung akan mendapatkan pembagian yang adil dalam skala, ukuran, pelanggan, dan skala operasi.  

Baca Juga: Menkominfo Resmikan Merger Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia

Untuk alasan ini, istilah "merger of equals" kadang-kadang digunakan. Akuisisi, tidak seperti merger, atau umumnya tidak sukarela dan melibatkan satu perusahaan secara aktif membeli yang lain.

Jika merger adalah usaha untuk memajukan dua perusahaan atau lebih secara bersama-sama, maka akuisisi sebaliknya yakni ada satu perusahaan lebih superior yang membeli perusahaan yang lebih kecil. Akuisisi umum dialami perusahaan yang bangkrut atau kehabisan modal. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI