Jika larangan ekspor tidak dilakukan bisa menyebabkan pemadaman terhadap 20 PLTU batu bara yang memiliki daya 10.850 megawatt.
Pemerintah telah beberapa kali mengingatkan para pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya memasok batu bara ke PLN.
Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO), sehingga terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara.
Presiden Joko Widodo bahkan mengancam jika masih ada perusahaan yang tidak tertib mengikuti peraturan ini, maka perusahaan tambang batu bara tersebut akan diberikan sanksi hukuman, mulai dari pencabutan izin ekspor hingga mencabut izin usahanya.
"Bapak Presiden jelas, bagaimana beliau menekankan pentingnya tanggung jawab kita bersama dalam pembangunan ekonomi. Tidak mungkin ekonomi kita terus meningkat tanpa listrik wong mobilnya saja pakai listrik nanti," pungkas Erick.