Bergantung Ekspor, Perusahaan Batu Bara Akui Rugi dan Terancam Denda Gegara Pemerintah

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 06 Januari 2022 | 12:16 WIB
Bergantung Ekspor, Perusahaan Batu Bara Akui Rugi dan Terancam Denda Gegara Pemerintah
Sebuah truk membongkar muat batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah yang memutuskan larangan ekspor batu bara sepanjang Januari 2022 dipastikan memberi dampak terhadap perusahaan tambang, salah satunya PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) yang selama ini mengandalkan pasar luar negeri dalam menjual batu bara.

Disampaikan oleh Corporate Secretary SGER, Michael Harold, larangan ekspor batu bara sangat berdampak secara material terhadap kinerja keuangan, operasional, hukum, dan kelangsungan usaha, baik bagi SGER maupun entitas anak perusahaan.

Padahal, SGER diketahui sudah memenuhi ketentuan DMO dengan pengiriman ke Merak Energi Indonesia sejak tahun 2013 hingga saat ini.

"Kinerja keuangan SGER akan berdampak negatif sehubungan dengan larangan pengiriman batu bara. Selain menurunnya pendapatan, ada juga potensi denda yang akan dikenakan ke SGER," kata dia dikutip dari Warta Ekonomi.

Baca Juga: Gaga Muhammad Tak Sanggup Ganti Rugi Kelalaian Kecelakaan, Ini Kata Sahabat Laura

Ia juga mengatakan, dampak lain yang mungkin muncul akibat aturan ini salah satunya  keterlambatan pengiriman batu bara kepada konsumen. 

"Kebijakan ini (dilarang ekspor batu bara) akan memberikan dampak penurunan sekitar 10% terhadap kelangsungan usaha SGER," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI