Suara.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyebut, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki potensi yang besar untuk dihimpun zakatnya. Bahkan, nilainya mencapai Rp3 triliun.
"Hitungan kami, zakat yang bisa ditarik dari perusahaan-perusahaan BUMN bisa mencapai sekitar Rp3 triliun," tutur Rizaludin Kurniawan, Pimpinan Baznas bidang Pengumpulan dalam acara Tasyakuran Satu Tahun Pimpinan BAZNAS 2020-2025, Capaian Akhir Tahun 2021 dan Program BAZNAS 2022 di Kantor BAZNAS, Jakarta, Rabu, (5/1/2022).
Sayangnya, selama ini BAZNAS belum pernah menerima zakat sebesar itu. Setidaknya ada dua hal yang menenggarai belum optimalnya penghimpunan zakat dari UPZ BUMN.
Pertama, karena masih minimnya literasi tentang pengelolaan zakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah (PP) 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Baca Juga: Uji Coba Kehadiran Penonton Liga 1 Digelar Pekan Depan
"Yang kedua adalah mungkin ada yang tahu, tapi mereka berani menyalurkan sendiri aja gitu, jadi artinya mereka berpikir yang lain juga tidak apa-apa, dan ada saja yang nekat tetap menyalurkan saja," imbuhnya.
Hal senada disampaikan oleh Pimpinan BAZNAS bidang Penyaluran, Saidah Sapuan. Saidah mengungkapkan, beberapa unit pengumpul zakat (UPZ) dari BUMN yang belum masuk dalam ekosistem Baznas adalah Bank BRI, PLN, dan Pertamina.
"BRI belum masih dalam proses, kemudian Pertamina belum, PLN belum," tutur Saidah.
Rizaludin melanjutkan, selama ini, mereka mengumpukan dan mengelola sendiri duit zakat yang dihimpun dari karyawan. Parahnya UPZ yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan BUMN ini tidak mengantongi izin.
"padahal dalam Undang-Undang Zakat, pengelola zakat yang tidak berizin dapat dipidana," sambungnya.
Baca Juga: Cara Mudah Bayar dan Cek Tagihan Listrik PLN Awal Bulan
Atas dasar itu, dia pun mendorong Menteri BUMN, Erick Thohir untuk membuat regulasi yang mendorong dan mengatur penghimpunan zakat secara signifikan.
"Ke Pak Erick mungkin bisa dibuatkan Peraturan Menteri tentang pengelolaan dana sosial keagamaan," lugas Rizaludin.
Sepanjang 2021, BAZNAS juga berhasil membukukan rasio penyaluran sebesar 86,7 persen melalui berbagai bidang untuk membantu mustahik mendapat penghidupan lebih baik. Angka 86,7 persen memiliki makna penyaluran terhadap pengumpulan ZIS dan DSKL di BAZNAS berjalan efektif.
Melalui platform digital, BAZNAS telah menyediakan layanan kemudahan pembayaran ZIS DSKL melalui puluhan kanal digital, termasuk website baznas.go.id naik 51 persen dari tahun lalu menjadi sebesar Rp 136,99 miliar. Perolehan ini menunjukkan banyaknya milenial yang mempercayakan zakatnya melalui BAZNAS. Tercatat sekitar 70 persen donatur BAZNAS sepanjang 2021 adalah anak muda dengan rentang usia 25 - 44 tahun.
Tidak hanya itu, BAZNAS memperoleh 13 pengargaan baik nasional maupun internasional selama 2021. Penghargaan tersebut diantaranya Laporan Keuangan BAZNAS telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejak 2002 hingga 2021, Mitra Kemaslahatan Terbaik Tahun 2020 dari BPKH, Penghargaan untuk kategori intensitas, konsistensi, dan inovasi dalam penanggulangan Covid-19 dari BNPB, Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) ISO 27001:2013, Top CSR Award 2021 #Mitra Pengelola CSR - Star 4, Top CSR Award 2021 Kategori Khusus Program Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.
Penghargaan lainnya sebagai Top CSR Award 2021 TOP Leader on CSR Commitment 2021 untuk Direktur Utama BAZNAS RI, M. Arifin Purwakananta, Penghargaan Internasional Global Good Governance (3G) Humanitarian Award dan 3G SDGs Champion Award 2021, Penghargaan Internasional Global Good Governance (3G) 3G SDGs Champion Award 2021, Best Business Transformation 2021 dari Majalah SWA, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2020, Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001 : 2016, Fundraising Digital Terbaik dalam program Indonesia Fundraising Award (IFA) 2021, serta Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2021 dengan Predikat "Menuju Informatif".
Untuk diketahui, dari sebanyak 596 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) baik BAZNAS Prov/kab/Kota maupun LAZ Nasional/Prov/Kab/Kota, data presentase laporan keuangan diterima mencapai 30 persen, sementara presentase laporan keuangan audited 16.6 persen. Dalam hal ini, BAZNAS akan memperkuat koordinasi dan pengendalian terhadap seluruh OPZ di Indonesia baik formal maupun non formal.