BAZNAS Sebut BUMN Punya Potensi Zakat Rp3 Triliun

Rabu, 05 Januari 2022 | 19:28 WIB
BAZNAS Sebut BUMN Punya Potensi Zakat Rp3 Triliun
Rizaludin Kurniawan, Pimpinan Baznas bidang Pengumpulan dalam acara Tasyakuran Satu Tahun Pimpinan BAZNAS 2020-2025, Capaian Akhir Tahun 2021 dan Program BAZNAS 2022 di Kantor BAZNAS, Jakarta, Rabu, (5/1/2022). (Restu Fadilah/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyebut, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki potensi yang besar untuk dihimpun zakatnya. Bahkan, nilainya mencapai Rp3 triliun.

"Hitungan kami, zakat yang bisa ditarik dari perusahaan-perusahaan BUMN bisa mencapai sekitar Rp3 triliun," tutur Rizaludin Kurniawan, Pimpinan Baznas bidang Pengumpulan dalam acara Tasyakuran Satu Tahun Pimpinan BAZNAS 2020-2025, Capaian Akhir Tahun 2021 dan Program BAZNAS 2022 di Kantor BAZNAS, Jakarta, Rabu, (5/1/2022).

Sayangnya, selama ini BAZNAS belum pernah menerima zakat sebesar itu. Setidaknya ada dua hal yang menenggarai belum optimalnya penghimpunan zakat dari UPZ BUMN.

Pertama, karena masih minimnya literasi tentang pengelolaan zakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah (PP) 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

"Yang kedua adalah mungkin ada yang tahu, tapi mereka berani menyalurkan sendiri aja gitu, jadi artinya mereka berpikir yang lain juga tidak apa-apa, dan ada saja yang nekat tetap menyalurkan saja," imbuhnya.

Hal senada disampaikan oleh Pimpinan BAZNAS bidang Penyaluran, Saidah Sapuan. Saidah mengungkapkan, beberapa unit pengumpul zakat (UPZ) dari BUMN yang belum masuk dalam ekosistem Baznas adalah Bank BRI, PLN, dan Pertamina.

"BRI belum masih dalam proses, kemudian Pertamina belum, PLN belum," tutur Saidah.

Rizaludin melanjutkan, selama ini, mereka mengumpukan dan mengelola sendiri duit zakat yang dihimpun dari karyawan. Parahnya UPZ yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan BUMN ini tidak mengantongi izin.

"padahal dalam Undang-Undang Zakat, pengelola zakat yang tidak berizin dapat dipidana," sambungnya.

Baca Juga: Uji Coba Kehadiran Penonton Liga 1 Digelar Pekan Depan

Atas dasar itu, dia pun mendorong Menteri BUMN, Erick Thohir untuk membuat regulasi yang mendorong dan mengatur penghimpunan zakat secara signifikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI