Pertamina Janji Olah Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi di Blok Rokan

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 04 Januari 2022 | 19:17 WIB
Pertamina Janji Olah Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi di Blok Rokan
Seorang bocah melintas di dekat stasiun pemanas pompa Blok Rokan areal kerja Rantau Bais Rokan Hilir, Riau, Sabtu (31/7/2021). [ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Pertamina (Persero), melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Rokan menjanjikan komitmen untuk mengolah tanah yang terkontaminasi minyak bumi guna menurunkan kadar limbah bahan berbahaya dan beracun di wilayah Blok Rokan.

"Kami melaksanakan tugas yang diberikan oleh SKK Migas untuk mengolah tanah terkontaminasi dan juga melakukan abandonment and site restoration (ASR)," kata Direktur Utama Pertamina Hulu Rokan (PHR) Jaffee Suardin, Selasa (4/1/2021).

Ia juga mengatakan, kegiatan pre-focus group discussion (FGD) pembuatan peta jalan tanah terkontaminasi minyak telah dilakukan dengan SKK Migas, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, dan PHR sesuai dengan surat penugasan untuk lima tahun ke depan.

Hingga kini, kesepakatan mekanisme pengadaan dan penganggaran antara SKK Migas dan PHR dalam penggunaan dana ASR masih berlangsung.

Baca Juga: Pergantian Tahun 2022, PHR Awali dengan Pengeboran Sumur di Tiga Lokasi

Perseroan telah melakukan proses inisiasi dan eksekusi P&A dan facility decommisioning. Sekitar 200 sumur siap untuk FUPP dari total 3.297 sumur dan 800 fasilitas sesuai surat penugasan.

"Kami lihat potensi dari sumur-sumur yang ada sekarang idle, pada potensi, kami develop sebelum kami memutuskan apakah akan di-ASR-kan atau tidak, karena tujuannya adalah mencari produksi," ujar Jaffee dikutip via Antara.

Kementerian ESDM menyatakan tanah terkontaminasi minyak bumi di Blok Rokan merupakan akibat dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Tanah terkontaminasi minyak bumi merupakan tanah yang terkena tumpahan, ceceran atau kebocoran penimbunan limbah minyak bumi yang tidak sesuai dengan persyaratan dari kegiatan operasional.

Biaya pengelolaan lingkungan termasuk pemulihan lingkungan merupakan bagian dari biaya operasi sebagai bagian dari konsep kontrak kerja sama cost recovery.

Baca Juga: Pertahankan Emas, Pertamina EP Field Sangasanga Target Produksi 5.087 Barrel Per Hari

Pengawasan dilakukan SKK Migas terkait dengan pembebanan kegiatan pembersihan tanah terkontaminasi minyak kepada biaya operasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI