Kebijakan larangan ekspor batu bara ditegaskan pemerintah akan digunakan untuk seluruh pembangkit listrik PLN demi kepentingan nasional dan harus didahulukan oleh setiap pemegang IUP dan IUPK.
Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait dalam rangka digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk dalam hal ini pemenuhan energi primer untuk keandalan operasi PLN.
“PLN juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, pemilik IUP dan IUPK, serta semua pihak terkait atas dukungannya dalam mengamankan ketahanan energi nasional,” kata Agung.
Dengan demikian, PLN akan memprioritaskan penyaluran batu bara bagi pembangkit-pembangkit listrik dengan level Hari Operasi-nya (HOP) rendah.
“Pengiriman dan pembongkaran batu bara yang dilakukan PLN telah dilakukan dengan cepat, efisien dan efektif untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan,” katanya.
PLN menegaskan bahwa masa kritis ini belum terlewati dan siap mengerahkan semua sumber daya dan menjalin koordinasi dengan Kementerian ESDM serta para pemangku kepentingan lainnya yang terkait rantai pasok batu bara.