Suara.com - PT Adaro Energy Tbk. dan sejumlah perusahaan batu bara di Indonesia siap memasok 3,2 juta ton batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero guna mengantisipasi pemadaman listrik.
“Sebagai perusahaan yang senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) kami patuh dan mengikuti aturan yang berlaku, termasuk peraturan mengenai Domestic Market Obligation (DMO),” kata Head of Corporate Communication Adaro Febriati Nadira, Selasa (4/1/2021).
Ia mengatakan, mematuhi peraturan ketentuan DMO serta memenuhi kebutuhan dan pasokan batu bara untuk dalam negeri merupakan prioritas Adaro.
Febriati Nadira juga menyebut, tahun 2021 DMO Adaro sekitar 11,1 juta ton. Sementara, realisasi penjualan domestik pada bulan Januari - Oktober 2021 sebesar 9,69 juta ton.
Baca Juga: Proliga 2022 Segera Bergulir, Berikut Daftar Juaranya dari Masa ke Masa
Dengan tambahan penjualan di November dan Desember 2021, maka estimasi total penjualan batu bara ke domestik untuk tahun 2021 adalah 26-27 persen dari total produksi (lebih dari yang disyaratkan).
“Saat ini, Adaro mendapatkan penugasan tambahan sebanyak 500.000 ton dan sudah bersepakat dengan Kementerian ESDM serta PLN untuk segera dipenuhi,” kata Nadira dikutip dari Antara.
Adaro menyatakan komitmennya untuk terus mendukung ketahanan energi nasional sekaligus memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk royalti, pajak, tenaga kerja, CSR dan lain-lain.
Dalam rentang waktu Januari-September 2021, kontribusi Adaro terhadap Pemerintah RI melalui royalti dan pajak penghasilan mencapai 510 juta dolar AS.
Untuk dikrtahui, sebelumnya PT PLN (Persero) menyatakan telah menerima tambahan komitmen pasokan batu bara untuk bulan Januari 2022 sebesar 3,2 juta ton dari total rencana 5,1 juta ton.
Baca Juga: Ketua Banggar DPR: Pelarangan Ekspor Membuat Kita Tak Nikmati Berkah Devisa
Kala itu ,Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Agung Murdifi mengatakan, tambahan komitmen pasokan batu bara tersebut didapat dari para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kebijakan larangan ekspor batu bara ditegaskan pemerintah akan digunakan untuk seluruh pembangkit listrik PLN demi kepentingan nasional dan harus didahulukan oleh setiap pemegang IUP dan IUPK.
Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait dalam rangka digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk dalam hal ini pemenuhan energi primer untuk keandalan operasi PLN.
“PLN juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, pemilik IUP dan IUPK, serta semua pihak terkait atas dukungannya dalam mengamankan ketahanan energi nasional,” kata Agung.
Dengan demikian, PLN akan memprioritaskan penyaluran batu bara bagi pembangkit-pembangkit listrik dengan level Hari Operasi-nya (HOP) rendah.
“Pengiriman dan pembongkaran batu bara yang dilakukan PLN telah dilakukan dengan cepat, efisien dan efektif untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan,” katanya.
PLN menegaskan bahwa masa kritis ini belum terlewati dan siap mengerahkan semua sumber daya dan menjalin koordinasi dengan Kementerian ESDM serta para pemangku kepentingan lainnya yang terkait rantai pasok batu bara.