Dugaan Pencucian Uang di Kripto, Dua Bersaudara Asal Hong Kong Ditahan

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 04 Januari 2022 | 14:52 WIB
Dugaan Pencucian Uang di Kripto, Dua Bersaudara Asal Hong Kong Ditahan
Ilustrasi kripto (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua bersaudara asal Hong Kong diamankan petuags dari negara itu atas dugaan aksi pencucian uang senilai 380 juta dolar Hong Kong (US$50 juta) melalui bank dan bursa kripto.

Dalam rilisnya, Bea Cukai Hong Kong mengumumkan, dua orang yang ditangkap itu adalah  pria berusia 21 tahun dan wanita berusia 28 tahun yang ditahan atas dugaan pelanggaran pencucian uang menurut hukum Aturan Kriminal Serius dan Terorganisir (OSCO).

Dari penyelidikan terkini, petugas menyebut, kakak beradik tersebut membuka rekening di sejumlah bank dan sebuah platform perdagangan aset kripto.

Mereka diduga kuat melakukan kriminal pencucian uang dengan pengelolaan dana besar dari sumber tidak diketahui melalui transfer bank, deposit tunai dan kripto.

Baca Juga: Tren Tindak Pidana di Bantul Mengalami Kenaikan Pada 2021, Paling Banyak Kasus Curat

Mengutip dari South China Morning Post via Blockchainmedia, petugas menemukan lebih dari US$12,8 juta dari 380 rekening bank pribadi berbeda dari hampir 2.500 transaksi.

Penyelidik senior di biro investasi sindikat kriminal Bea Cukai Hong Kong, Yu Yiu-wing mengatakan, sang adik laki-laki menyimpan US$4,8 juta melalui akun bursa kripto miliknya, termasuk dalam bentuk stablecoin.

“Satu kripto dipatok terhadap dolar AS. Kripto itu dikonversi ke dolar AS pada platform dan ditransfer ke rekening bank adik laki-laki. Uang itu lalu disalurkan ke beberapa rekening pribadi serta korporat,” jelas Yu.

Ia juga mengatakan, kedua tersangka memanfaatkan kripto untuk menyamarkan transaksi mereka. Bea Cukai meyakini tersangka memakai ketidakjelasan platform bursa kripto untuk membantu pihak lain mengubah sumber tidak diketahui menjadi uang tunai melalui kripto.

Saat ini, kedua tersangka dibebaskan usai adanya uang tebusan dengan penyelidikan menyusul. Bila terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuman maksimal US$640 ribu dan penjara hingga 14 tahun.

Baca Juga: Selama 2001, Polres Jakarta Pusat Tangani 1.009 Kasus Kriminal, 828 Perkara Diselesaikan

Pada Oktober 2021, Departemen Kehakiman AS mengumumkan pembentuk satuan tugas kripto untuk menangani kejahatan finansial mencakup pencucian uang.

Wakil Jaksa Agung Lisa Monaco berkata pihaknya tidak akan segan mengincar platform yang membantu kriminal mencuci uang.

Tidak hanya itu, saat ini makin banyak pelaku kejahatan yang memanfaatkan kripto untuk melakukan aksinya. Royal United Services Institute di Inggris menyoroti NFT menjadi ladang baru bagi pencucian uang.

Bersumber institusi yang sama, kerangka regulasi yang diterapkan kepada bursa kripto juga harus dikenakan kepada marketplace NFT, terutama persyaratan KYC. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI