Batubara Selaras Sapta Siap Ngebut di 2022

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 04 Januari 2022 | 10:35 WIB
Batubara Selaras Sapta Siap Ngebut di 2022
Ilustrasi pertambangan batubara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di tengah berbagai regulasi energi dan kelistrikan yang berjalan, seiring kenaikan harga komoditi mineral khususnya batubara. Pada tahun 2022 PT Batubara Selaras Sapta (BSS) mendorong manajemen agar segera melakukan produksi guna memenuhi permintaan pasar baik dalam negeri maupun luar negeri.

PT BSS sudah memasuki tahap produksi sejak 3 Desember 2019 dalam jangka waktu 30 tahun pertama dan opsi perpanjangan 2 x 10 tahun. Sebagai konsesi PKP2B generasi III, terhitung sejak 20 November 1997, BSS mengalami berbagai lika-liku hukum melewati masa pemerintahan Soeharto, Habibie, Abdulrahman Wahid, Megawati, Soesilo Bambang Yudhoyono hingga sekarang, Joko Widodo.

Angin segar didapat usai mendapatkan kekuatan legalitas berdasarkan PK Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 168/PK/PDT/2016, tanggal 15 Juni 2016, dan telah dilaksanakan eksekusi melalui Penetapan Eksekusi nomor: 250/PDT.P/2019/PN.JKT.PST tanggal 23 September 2019.

Salah satu amar putusannya dipaparkan oleh Direktur Utama BSS Revli Mandagie di Jakarta tanggal 2 Januari 2022 ini, didampingi oleh kantor hukum Yusril Ihza Mahendra & Patners, P.K. MA RI menegaskan bahwa susunan pemegang saham perseroan yang sah adalah adalah :

Baca Juga: Proliga 2022 Segera Bergulir, Berikut Daftar Juaranya dari Masa ke Masa

  1. Aan Rustiawan 1400 lembar
  2. Revli Orelius Mandagie 700 lembar
  3. KRM Japto Sulistio Suryosumarno 700 lembar
  4. Herman Afif Kusumo 700 lembar.

Adapun susunan Pengurus terdiri dari Direktur Utama dijabat oleh Revli Orelius Mandagie, posisi direktur oleh Rivat Argoebie dan Ali Rahman. Sementara susunan komisaris dijabat oleh Herman Afif Kusumo sebagai Komisaris Utama dan Aan Rustiawan serta Japto Sulistio Suryosumarno masing-masing sebagai komisaris.

Dengan keputusan tersebut, lanjut Revli sangat jelas bahwa carut marut permasalahan hukum PT BSS sudah selesai, berkekuatan hukum tetap sehingga pelaksanaan tahapan produksi PT BSS akan mendorong peningkatan sumber daya energi, penerimaan negara, peningkatan lapangan kerja.

Revli Mandagie dalam kesempatan yang sama berharap agar penyelesaian administrasi hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI, dan penyesuaian data MODI di Kementerian ESDM dapat segera terlaksana sesuai amar Putusan PK MA RI tersebut.

Lebih lanjut Revli Berpesan kepada publik berbagai informasi transaksional, dalam bentuk apapun hendaknya harus berdasarkan Putusan PK MA RI tersebut, termasuk pengalihan saham-saham perseroan dan tidak terbatas segala perikatan dan atau perjanjian tindakan hukum yang mengatasnamakan perseroan PT BSS, jika diluar Amar Putusan PK MA RI tersebut, dengan sendirinya menjadi batal demi hukum.

Terakhir, tak kalah penting bahwa lokasi PKP2B, PT BSS di Kabupaten Paser Panajam Kalimantan Timur merupakan daerah penyangga utama Ibu Kota Negara yang baru sehingga ke depan berencana mempersiapkan pengembangan Clean Coal Integrated Energy demi menunjang konversi PLTU dalam program pengurangan emisi karbon.

Baca Juga: Jokowi Ancam Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Dahulukan Kebutuhan Energi Dalam Negeri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI