4 Fungsi Pajak yang Wajib untuk Diketahui

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 04 Januari 2022 | 09:22 WIB
4 Fungsi Pajak yang Wajib untuk Diketahui
4 Fungsi Pajak yang Wajib untuk Diketahui - Ilustrasi Pajak (pexels.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pajak merupakan sebuah pungutan wajib dari rakyat dalam bentuk perseorangan atau sebuah badan hukum (wajib pajak) yang bersifat memaksa yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Lantas apa saja fungsi pajak yang harus dipahami?

Pajak memiliki beberapa fungsi yang dibagi menjadi empat kategori yang menjadi kewajiban bagi warganegara yang bertujuan agar terciptanya kemakmuran dalam sebuah negara. Simak beberapa fungsi pajak yang dijelaskan dalam penjelasan di bawah ini.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak didefinisikan sebagai kontrubusi yang diwajibkan negara terhadap orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa yang sesuai dengan Undang-Undang di mana pajak akan digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyat.

Melalui definisi pajak yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat, pajak juga dibagi menjadi 4 fungsi untuk mendukung terciptanya tujuan itu antara lain sebagai berikut.

Baca Juga: Menelisik Potensi Pajak dalam Peer to Peer Lending dan Tantangannya

1.     Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

Fungsi anggaran bagi pajak adalah sebagai sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana dari wajib pajak kepada kas negara yang bertujuan untuk membangun infrastruktur, menggaji pegawai negeri, polisi, tentara, membayar hutang negara dan pengeluaran negara lainnya.

2.     Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)

Fungsi mengatur bagi pajak adalah kebijakan yang membantu pemerintah untuk mengatur laju pertumbuhan ekonomi. Fungsi ini dapat dicontohkan seperti kebijakan tarif PPh Final 0,5% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 yang mengatur beban pajak para pelaku UMKM.

Melalui kebijakan ini diharapkan kepada masyarakat dapat tertarik untuk membangun UMKM dan UMKM dapat masuk ke dalam sistem perpajakan.

Baca Juga: Pemanfaatan Insentif Pajak 2021 Capai Rp 68,32 Triliun, Sektor Otomotif Ada di Angka Ini

3.     Fungsi Stabilitas

Fungsi pajak berikutnya adalah stabilitas. Fungsi stabilitas pajak maksudnya agar pemerintah memiliki sebuah kebijakan untuk mengatur stabilitas perekonomian suatu negara seperti mengatasi inflasi dan deflasi. Fungsi stabilitas ini seperti mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak serta menggunakan pajak dengan efektif dan efisien.

4.     Fungsi Retribusi Pendapatan

Fungsi Retribusi pendapatan bagi pajak adalah untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan ini pemerintah dapat membuka lapangan pekerjaan baru untuk menyerap tenaga kerja sehingga pendapatan masyarakat semakin merata.

Demikian adalah 4 fungsi pajak yang berfungsi untuk mewujudkan kemakmuran rakyat yang wajib untuk kamu pahami.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI