Suara.com - Infrastruktur adalah fondasi dasar atau kerangka dasar dari suatu organisasi atau sistem. Di rumah Anda, infrastrukturnya adalah sistem balok, dinding penahan beban, dan fondasi yang membuatnya tetap berdiri.
Infrastruktur sering mengacu pada peralatan dan struktur yang dibutuhkan oleh militer atau oleh suatu negara atau wilayah. Jalan, jembatan, dan gedung sekolah adalah bagian dari infrastruktur bangsa kita, dan diperlukan untuk pertumbuhan komunitas kita yang berkelanjutan.
Pembangunan infrastruktur ini melewati tahapan studi, lalu perencanaan, pembangunan, serta melakukan pemanfaatan dan pemeliharaan.
Melansir dari jurnal Universitas Atmajaya Yogyakarta, Senin (3/1), infrastruktur adalah fasilitas fisik yang dibutuhkan atau dikembangkan agen-agen publik.
Baca Juga: PLN Investasikan Dana Rp87,7 Triliun, untuk Apa?
Khususnya untuk berbagai fungsi pemerintahan dalam upaya penyediaan air, pembuangan limbah, tenaga listrik, transportasi serta berbagai pelayanan similar guna memfasilitasi tujuan-tujuan ekonomi dan sosial.
Patokan pengembangan infrastruktur adalah pengembangan ekonomi dan sosial. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur bisa dikatakan berhasil apabila berpengaruh terhadap pembangunan sosial dan ekonomi. Jika tidak, maka perlu evaluasi kembali terkait pembangunan infrastruktur tersebut.
Jenis-jenis Infastruktur
Terdapat berbagai jenis infrastruktur yang menarik untuk diketahui. Mengutip dari Perpres Indonesia No 38 Th 2015, berikut ini jenis-jenis infrastruktur.
1. Keberadaan infrastruktur transportasi;
Baca Juga: Timnas Kalah, Rocky Gerung Soroti Presiden Lebih Utamakan Infrastruktur Ketimbang Nutrisi
2. Keberadaan infrastruktur jalan;
3. Keberadaan infrastruktur sumber daya air (SDA) dan irigasi;
4. Keberadaan infrastruktur keperluan air minum;
5. Keberadaan infrastruktur untuk sistem pengelolaan air limbah terpusat;
6. Keberadaan infrastruktur untuk sistem pengelolaan limbah setempat;
7. Keberadaan infrastruktur untuk sistem pengelolaan persampahan;
8. Keberadaan infrastruktur untuk telekomunikasi dan informatika;
9. Keberadaan infrastruktur untuk ketenagalistrikan;
10. Keberadaan infrastruktur untuk minyak dan gas bumi serta energi terbarukan;
11. Keberadaan infrastruktur untuk konservasi energi;
12. Keberadaan infrastruktur untuk fasilitas perkotaan;
13. Keberadaan infrastruktur untuk fasilitas pendidikan;
14. Keberadaan infrastruktur untuk fasilitas kesenian serta sarana & prasarana olahraga;
15. Keberadaan infrastruktur untuk kawasan;
16. Keberadaan infrastruktur untuk pariwisata;
17. Keberadaan infrastruktur untuk kesehatan;
18. Keberadaan infrastruktur untuk lembaga permasyarakatan;
19. Keberadaan infrastruktur untuk perumahan rakyat.
Di dalam negeri, pembangunan infrastruktur publik biasanya dilakukan oleh Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
Untuk tingkat daerah, umumya infrastruktur dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) yang membawahi Dinas Pekerjaan Umum. Demikian informasi tentang apa itu infrastruktur dan jenis-jenisnya yang menarik untuk Anda ketahui.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni