Suara.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa dan Bali hingga 17 Januari 2022, yang mulai berlaku Selasa, 4 Januari 2022.
Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers virtualnya, Senin (3/1/2022).
Perpanjangan PPKM luar Jawa Bali dilakukan untuk mencegah penyebaran virus jenis baru yakni Omicron, terutama dari pergerakan lalu lintas orang dari luar negeri.
“Khusus di luar Jawa Bali akan ada perpanjangan, yaitu periode pelaksanaan walaupun situasinya seluruhnya tadi disampaikan juga terkendali akan diperpanjang 14 hari, yaitu tanggal 4 sampai dengan 17 Januari,” kata Airlangga.
Baca Juga: Kasus Omicron Meningkat, Jokowi Tegaskan Jangan Ada 'yang Bayar-Bayar' soal Karantina
Dalam kesempatan tersebut, Airlangga menjelaskan, jumlah kabupaten/kota dengan PPKM level 1 meningkat dari 191 menjadi 227 kabupaten/ kota, PPKM level 2 menurun dari 169 ke 148 kabupaten/kota, dan PKM level 3 turun dari 26 menjadi 11 kabupaten/kota, dan PPKM level 4 nol kabupaten/kota.
"Diilihat dari segi penanganan covid-19 seluruhnya berada di level 1," katanya.
Airlangga juga mengungkapkan, masih terdapat banyak wilayah dan kabupaten kota yang hingga saat ini target program vaksinasi dibawah 70 persen.
Selain itu, pemerintah juga tengah mempersiapkan vaksin booster ketiga dan peraturannya akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Kesehatan, disamping itu Peraturan Pemerintahnya juga sedang disiapkan.
“Ini diharapkan akan segera dimulai, akan disampaikan oleh Pak Menkes di tanggal 12 nanti,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Pintu Masuk PPLN sampai Jalur Laut, Termasuk Kekarantinaannya